Ini Rencana OJK Setelah Kredit Macet Paylater Mendekati 8 Persen

Kamis, 24 November 2022 19:41 WIB

Ilustrasi Paylater. Pexels/Mentatdgt

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rata-rata rasio kredit macet (nonperforming loan/NPL) di industri bayar tunda alias paylater mendekati angka 8 persen, tepatnya di level 7,61 persen per September 2022.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menuturkan bahwa rasio tersebut mendapat perhatian khusus dari regulator.

"Sejauh ini NPL secara industri BNPL [buy now pay later] mendekati angka 8 persen tersebut telah mendapat perhatian khusus oleh OJK," kata Bambang kepada Bisnis, Kamis 24 November 2022.

Baca: Gempa Cianjur, OJK Sebut Debitur Bisa Mendapat Keringanan Kredit

Sementara itu, jika dibandingkan dengan industri, rasio NPF gross paylater berada di posisi 2,58 persen per September 2022, turun dibandingkan Desember 2021 yang mencapai 3,53 persen.

Bambang mengatakan tidak hanya soal credit risk exposures. Namun, bisnis paylater juga jumlah pelanggan yang sangat signifikan. Oleh karena itu, kata Bambang, selain kinerja mitigasi risiko kredit, OJK concerns dengan bagaimana pemain-pemain BNPL menangani pengaduan-pengaduan konsumen dengan cepat dan efektif.

Di samping itu, Bambang menekankan bahwa industri buy now pay later juga harus memiliki sistem dan mekanisme pengaduan nasabah yang teruji.

"Bila belum, OJK tidak ragu-ragu untuk memberikan sanksi dan pembinaan, sehingga perkembangan bisnis paylater tetap tumbuh positif karena reputasi pemain-pemainnya responsif terhadap keluhan/pengaduan nasabah," ujarnya.

Adapun, hingga saat ini terdapat enam multifinance yang core business-nya Buy Now Pay Later seperti Commerce, Akulaku, Catur Nusa, Home Credit, FinAccel, dan Atome.

Di tengah kenaikan rasio kredit macet di industri ini, Bambang menilai bisnis BNPL tidak memerlukan regulasi khusus. Meski demikian, dalam hal pemberian persetujuan business line BNPL tetap harus disyaratkan lebih prudent, terutama pada tahap-tahap pre-screening dan akuisisi peminjam antara lain early fraud detection, pilihan segmen customer, dan credit risk profile.

"Harus diingat bahwa entry awal akurasi data-data calon nasabah ini kurang tepat, maka customer profiling-nya bisa jadi keliru. Pendek kata, kita kenal dengan istilah garbage in - garbage out," tutupnya.

BISNIS

Baca: OJK: Gap Antara Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan Makin Menurun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

10 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

11 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya