Kasus Tumpahan Minyak Montara, Luhut: Perusahaan Asal Thailand Setuju Bayar Ganti Rugi Rp 2 Triliun

Kamis, 24 November 2022 15:28 WIB

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengadakan Konferensi Pers terkait update kasus Tumpahan Minyak Montara 2009 di Gedung BPPT 1, Kemenko Marves, Jakarta, pada Kamis, 24 November 2022. (TEMPO | Defara)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan kabar terbaru kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur. Setelah bertahun-tahun tak mau membayar ganti rugi, saat ini PTT Exploration and Production (PTTEP) setuju akan memberikan pembayaran senilai 192 juta dolar Australia atau US$ 129 juta setara dengan Rp 2 triliun.

“Saya minta semua dilakukan terukur. Sebanyak US$ 129 juta ini nanti bisa dikelola dengan benar dan dapat diberikan ke nelayan-nelayan itu langsung ditransfer ke rekeningnya,” ujar Luhut dalam konferensi pers di kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, pada Kamis, 24 November 2022.

Baca: Di Depan Xi Jinping, Luhut: Kereta Cepat Harus Selesai Tahun Depan, Tidak Boleh Mundur

NIlai Rp 2 triliun ini merupakan angka di luar ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan. Uang tersebut merupakan ganti rugi bagi nelayan dan petani rumput laut yang terdampak tumpahan minyak.

Ketua Tim Task Force Montara Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan setiap nelayan akan mendapat sekitar 6 - 7 ribu dolar Australia. “Ini kita usahakan akan naik lagi,” ucapnya.

Lebih jauh, Luhut menegaskan bahwa penyelesaian kasus Montara akan terus diupayakan, meskipun pemerintahan Indonesia berganti kepemimpinan. Ia menegaskan rakyat Indonesia harus mendapatkan ganti rugi yang layak akibat kasus tersebut.

"Kalaupun nanti ada pergantian pemerintahan akan datang, ya nggak apa-apa, kita terusin. Karena ini melindungi lingkungan dan melindungi rakyat kita. Itu tugas pemerintah, siapa pun pemerintahnya. Jadi nggak boleh main-main," ucap Luhut.

Baca: Luhut mengaku kesal karena kasus itu...

<!--more-->

Luhut mengaku kesal karena kasus tumpahan minyak itu tak kunjung selesai hingga saat ini padahal seharusnya sudah rampung selesai sejak lama. “Karena harusnya selesai sebelum zaman Presiden Jokowi,” ujarnya.

Kasus bermula pada 2009

Kasus ini bermula pada 21 Agustus 2009, ketika kilang minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), meledak di Blok Atlas Barat Laut Timor, NTT.

Tumpahan minyak ini menyebabkan tercemarnya 90.000 kilometer persegi Laut Timor yang bersumber dari lapangan Montara. Setidaknya 85 persen tumpahan minyak terbawa oleh angin dan gelombang laut ke perairan Indonesia.

Tumpahan minyak Montara tersebut membuat kerusakan yang sangat signifikan pada lingkungan pantai dan laut di 13 kabupaten yang ada di NTT. Akibatnya, para nelayan dan petani rumput laut kehilangan pekerjaannya.

Karena tumpahan minyak Montara ini pula, sebanyak 15 ribu petani rumput laut dan nelayan NTT melayangkan gugatan class action ke PTTEP di pengadilan Australia. Mereka telah memperoleh kemenangan pada putusan 19 Maret 2021 dan putusan kedua 25 Oktober 2021.

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Baca juga: Soal Tumpahan Minyak Montara, Luhut: Kami Akan Bela Kepentingan Rakyat Kami

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini .

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

11 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

11 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

13 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

17 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

18 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

19 jam lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

20 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

21 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

21 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya