Lowongan PPPK Tenaga Kesehatan Kemenhub Diperpanjang hingga 22 November, Cek Syaratnya

Minggu, 20 November 2022 13:00 WIB

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengumumkan memperpanjang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi tersebut. Lowongan kerja tersebut untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun anggaran 2022.

“Hai Kawula Moda! Ada kabar gembira nih! bagi #KawulaModa yang ingin mendaftar sebagai pegawai PPPK di Kementerian Perhubungan khususnya tenaga kesehatan. Pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 22 November 2022,” cuit akun Instagram @kemenhub151 yang dikutip Ahad, 20 November 2022.

Baca: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, Simak Jadwal dan Tahapannya

Di situs resminya casn.dephub.go.id pengumuman juga disampaikan melalui surat bernomor PG 30 Tahun 2022. Surat tersebut menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 38310/B- KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 15 November 2022 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.

“Dan memperhatikan Pengumuman PG 28 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022, bersama ini diberitahukan penyesuaian jadwal seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian Perhubungan,” tertulis dalam surat itu.

Advertising
Advertising

Jadwal seleksi PPPK Kemenhub:

Adapun jadwal detailnya adalah sebagai berikut:

- Pengumuman seleksi pada 2-17 November 2022

- Pendaftaran seleksi pada 3-22 November 2022

- Seleksi administrasi pada 3-23 November 2022

- Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 24-25 November 2022

- Masa sanggah pada 25-27 November 2022

- Jawab sanggah pada 25-28 November 2022

- Pengumuman pasca sanggah pada 29 November 2022

- Penarikan data final pada 30 November-1 Desember 2022

- Penjadwalan seleksi kompetensi pada 2-3 Desember

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi pada 4-5 Desember 2022

- Pelaksanaan seleksi kompetensi pada 6-20 Desember 2022

- Pengolahan nilai seleksi kompetensi pada 11-27 November 2022

- Pengumuman kelulusan pada 28-29 Desember 2022

- Masa sanggah pada 29-31 Desember 2022

- Jawab sanggah pada 29 Desember 2022-4 Januari 2023

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah pada 5-6 Januari 2023

- Pengisian DRH NI PPPK pada 7-31 Januari 2023

- Usul penetapan NI PPPK pada 1-28 Februari 2023

Dalam surat Pengumuman Nomor PG 28 Tahun 2022, Kemenhub membuka 73 formasi tenaga kesehatan PPPK 2022. Pelamar yang dapat mendaftarkan diri merupakan eks dari Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara dan tenaga kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Syarat yang harus dipenuhi pelamar:

1. Setiap WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan memenuhi persyaratan:

a. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

b. Tidak pernah dipidana

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak terhormat dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

d. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

f. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang

g. Sehat jasmani dan rohani

h. Tidak memiliki ketergantungan/tidak mengonsumsi/tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah yang ditandatangani oleh dokter

i. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

j. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) dan di upload pada SSCASN.

2. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada Pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Tautan link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Pelamar merupakan lulusan:

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi memiliki ijazah yang telah mendapat Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dan Transkip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi pada saat kelulusan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

4. Bagi pelamar pada formasi jabatan fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, terdiri dari:

1) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

2) Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

b. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan yaitu Jabatan Ahli Pertama Apoteker, Terampil - 1 Dokter, Ahli Pertama - Perawat, Ahli Pertama Perawat dan Terampil Asisten Apoteker, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (bukan STR Internship).

c. Bagi Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan yaitu Jabatan Ahli Pertama - Dokter, Ahli Pertama Perawat, Ahli Pertama - Apoteker, Terampil - Perawat dan Terampil - Asisten Apoteker wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar, jika belum memiliki masa kerja tersebut maka dinyatakan gugur.

d. Masa kerja Pelamar sebagaimana pada diktum c dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1) Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

2) Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

4) Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator;

5) Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

e. Setiap pelamar wajib memenuhi, menyampaikan dan melengkapi semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.

Baca juga: Kemendag Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

11 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

2 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

4 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya