TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan.
Adapun formasi yang dibutuhkan adalah Apoteker Ahli Pertama dan Asisten Apoteker Terampil. Kedua formasi tersebut dibuka untuk pemenuhan kebutuhan di Sekretariat Jendral Kemendag.
Baca: Kementerian ESDM Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Persyaratannya
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tempo dari laman https://rekrutmen.kemendag.go.id/ persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi formasi ini, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PPPK, PPPK, CPNS, PNS prajurit TNI, atau anggota Polri
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PPPK. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk BUMN/BUMD)
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
8. Memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar dengan masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan ditandatangani oleh:
- Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas
- Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama
- Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator atau
- Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.
Selanjutnya: 9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan...