Kemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah Diperpanjang

Sabtu, 19 November 2022 18:05 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan batas waktu pengumuman besaran upah bagi masing-masing daerah oleh gubernur akan diperpanjang. Tanggal penetapan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

"Alasan perubahan agar memiliki waktu yang cukup bagi daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru," tuturnya melalui video YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022.

Upah minimum provinsi (UMP) yang sebelumnya akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang sebelumnya akan diumumkan paling lambat 36 November 2022, berubah menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Namun, Ida menegaskan UMP maupun UMK harus tetap berlaku mulai 1 Januari 2023. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini baru saja terbit pada 17 November 2022. Aturan itu menggantikan menggantikan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan formulasi upah minimum 2023. Kemnaker memutuskan membuat formula baru lantaran PP 36 Tahun 2021 dinilai belum mengakomodasi dampak dari kenaikan inflasi.

Karena itu, formula yang lama dikhawatirkan akan mengakibatkan semakin menurunnya daya beli pekerja pada 2023. Psdahal, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat. Karena itu, faktor daya beli dan fluktuasi harga penting untuk dijaga.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, formula penghitungan upah minimum 2023....

Baca: Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

<!--more-->

Formula Penghitungan Upah Minimum 2023

Terlebih saat ini, kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih. Ditambah, ada ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.

Berikut ini formula penghitungan upah minimum 2023 dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Pasal 6 ayat 3.

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UM(t): Upah Minimum tahun berjalan.

Penyesuaian nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Sementara itu, dalam pasal 6 ayat 4 dijelaskan perhitungan penyesuaian sebagai berikut.

Penyesuaian nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Penyesuaian nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. Inflasi provinsi dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sedangkan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Ida menjelaskan, seluruh data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Satu hal yang perlu diperhatikan, kata Ida, adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota maksimal 10 persen.

Pemerintah berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 dapat menjadi jalan tengah antara pekerja buruh dan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan. Ida pun meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini.

"Semoga kita semua dapat menjaga kondisi fisik proses penetapan upah minimum di wilayah kita masing-masing," ucapnya.

Baca: Kemenaker Akan UMP 2023 Hari Ini, PP Mana yang Akan Digunakan jadi Dasar Perhitungan?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

2 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

3 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

29 hari lalu

Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

SP PT Indofarma meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR.

Baca Selengkapnya

THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

43 hari lalu

THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.

Baca Selengkapnya

3 Poin Penting Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal THR 2024

46 hari lalu

3 Poin Penting Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal THR 2024

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojek online atau Ojol wajib memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

46 hari lalu

Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Perusahaan diwajibkan bayar THR tepat waktu. Jika pembayaran THR telat, perusahaan akan didenda 5 persen.

Baca Selengkapnya

Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

46 hari lalu

Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

54 hari lalu

Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

DPRD DKI Jakarta menyoroti upah rendah guru honorer yang bahkan dinila lebih rendah dari penyedia jasa layanan perorangan.

Baca Selengkapnya

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

6 Februari 2024

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara

Baca Selengkapnya

Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

4 Februari 2024

Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan dukungannya terhadap Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya