Kemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah Diperpanjang
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Francisca Christy Rosana
Sabtu, 19 November 2022 18:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan batas waktu pengumuman besaran upah bagi masing-masing daerah oleh gubernur akan diperpanjang. Tanggal penetapan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
"Alasan perubahan agar memiliki waktu yang cukup bagi daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru," tuturnya melalui video YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022.
Upah minimum provinsi (UMP) yang sebelumnya akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang sebelumnya akan diumumkan paling lambat 36 November 2022, berubah menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Namun, Ida menegaskan UMP maupun UMK harus tetap berlaku mulai 1 Januari 2023. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini baru saja terbit pada 17 November 2022. Aturan itu menggantikan menggantikan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan formulasi upah minimum 2023. Kemnaker memutuskan membuat formula baru lantaran PP 36 Tahun 2021 dinilai belum mengakomodasi dampak dari kenaikan inflasi.
Karena itu, formula yang lama dikhawatirkan akan mengakibatkan semakin menurunnya daya beli pekerja pada 2023. Psdahal, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat. Karena itu, faktor daya beli dan fluktuasi harga penting untuk dijaga.
Selanjutnya, formula penghitungan upah minimum 2023....
Baca: Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan
<!--more-->
Formula Penghitungan Upah Minimum 2023
Terlebih saat ini, kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih. Ditambah, ada ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.
Berikut ini formula penghitungan upah minimum 2023 dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Pasal 6 ayat 3.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UM(t): Upah Minimum tahun berjalan.
Penyesuaian nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Sementara itu, dalam pasal 6 ayat 4 dijelaskan perhitungan penyesuaian sebagai berikut.
Penyesuaian nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Penyesuaian nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. Inflasi provinsi dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sedangkan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Ida menjelaskan, seluruh data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Satu hal yang perlu diperhatikan, kata Ida, adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota maksimal 10 persen.
Pemerintah berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 dapat menjadi jalan tengah antara pekerja buruh dan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan. Ida pun meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini.
"Semoga kita semua dapat menjaga kondisi fisik proses penetapan upah minimum di wilayah kita masing-masing," ucapnya.
Baca: Kemenaker Akan UMP 2023 Hari Ini, PP Mana yang Akan Digunakan jadi Dasar Perhitungan?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini