BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Sebagai Tersangka Kasus Cemaran EG dan DEG

Kamis, 17 November 2022 16:32 WIB

Kepala BPOM Penny Lukito saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. Penny mengatakan bahwa BPOM tidak bisa mengawasi produk dengan senyawa Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG dan DEG) pada obat sirup karena belum ada standar internasional yang dijadikan patokan pengawasan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cemaran bahan baku obat sirup. Perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan kedua perusahaan itu diketahui memproduksi obat dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan kadar di luar ambang batas aman.

"Keduanya telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 17 November 2022.

Selain PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, ada tiga perusahaan lainnya yang masih diselidiki dan dalam proses pemeriksaan saksi. Tiga perusahaan tersebut, yakni PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, PT Afi Farma.

Penny mengatakan PT Ciubros Farma saat ini masih dalam proses penyidikan saksi dan ahli untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. PT Samco Farma BPOM juga masih dalam proses penyidikan. Namun lima perusahaan farmasi itu telah diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan surat izin edarnya.

Advertising
Advertising

BPOM juga telah menginstruksikan penghentian produksi obat sirup dari perusahaan tersebut. Menurut Penny, obat sirup dari kelima perusahaan itu juga sudah ditarik peredarannya dan dimusnahkan.

Selain produsen obat, BPOM juga tengah menelusuri supplier atau penyuplai bahan baku obat, yaitu CV Samudera Chemical. Supplier ini diketahui telah memasok bahan baku obat pada PT Yarindo Farmatama. CV Samudra Chemical dinyatakan melakukan pengoplosan pelarut terhadap obat sirup dengan kadar yang sangat tinggi.

Ditambah, CV Samudra Chemical merupakan distributor kimia biasa yang tidak diperkenankan memasok pelarut obat untuk Pedagang Besar Farmasi (PBF). Saat ini, CV Samudra Chemical tengah diproses lebih lanjut di kepolisian untuk proses pemidanaan.

Kini BPOM bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan pihak kepolisian agar proses penyidikan agar proses hukum kasus ini berjalan lancar. Ia berharap kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap perusahaan farmasi yang telah melakukan proses produksi tidak sesuai aturan maupun kriteria yang berlaku.

Baca Juga: Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Terbaru Petunjuk Penggunaan Obat Sirop

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

9 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tips Beri Obat Demam pada Anak sesuai Dosis dan Tak Dimuntahkan Lagi

10 hari lalu

Tips Beri Obat Demam pada Anak sesuai Dosis dan Tak Dimuntahkan Lagi

Berikut saran memberikan obat demam pada anak sesuai dosis dan usia serta agar tak dimuntahkan lagi.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

13 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

16 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Bahaya Etilen Glikol dan Jengkol pada Ginjal

37 hari lalu

Bahaya Etilen Glikol dan Jengkol pada Ginjal

Pakar penyakit dalam menyebut ginjal bisa terganggu hambatan kimiawi seperti etilen glikol hingga kebanyakan makan jengkol.

Baca Selengkapnya

Pakar Penyakit Dalam FKUI: Ginjal Bisa Terganggu Etilen Glikol hingga Kebanyakan Makan Jengkol

37 hari lalu

Pakar Penyakit Dalam FKUI: Ginjal Bisa Terganggu Etilen Glikol hingga Kebanyakan Makan Jengkol

Sebagian besar penyakit ginjal dapat dicegah dan diobati apabila ditemukan lebih awal.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

43 hari lalu

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

50 hari lalu

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

50 hari lalu

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.

Baca Selengkapnya

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

50 hari lalu

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.

Baca Selengkapnya