Kemendag Sebut Kripto Pi Network Ilegal, Belum Terdaftar di Bappebti

Kamis, 10 November 2022 14:29 WIB

Wakil Menteri Perdagangan Dr. Jerry Sambuaga saat membuka acara "Bangga Pakai Busana Nusantara" dibuka hari ini Senin 16 Desember 2019 di Jakarta. Tempo/Eka Wahyu Pramita

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan mata uang kripto atau cryptocurrency bernama Pi Network merupakan entitas ilegal karena tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Bisa saya pastikan bersama Bappebti bahwa Pi Network adalah ilegal atau belum terdaftar," ujar Jerry dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 10 November 2022.

Sebelumnya, beredar video yang mencatut nama Jerry sedang memberikan pernyataan dan dukungan terhadap Pi Network. Ia pun memberikan klarifikasi bahwa informasi dalam video itu tidak benar.

Jerry mengaku belum pernah mengetahui atau berhubungan dengan pihak Pi Network. Menurut dia ada pihak yang memanipulasi video, foto, maupun suara dirinya seakan-akan memberikan pernyataan positif terhadap entitas kripto abal-abal itu.

Karenanya, Jerry mengingatkan para pembuat konten agar lebih berhati-hati dalam mengutip pernyataan siapa pun. Mengingat, kata dia, ada beberapa media yang menukil pernyataan palsu itu sehingga dikhawatirkan dapat mempengaruhi masyarakat.

Advertising
Advertising

Baca: Bitcoin Makin Lesu, Kini Anjlok di Bawah USD 19 Ribu

Ia juga menyarankan agar masyarakat lebih jeli dalam memilah informasi. Sebab, banyak oknum mencatut nama pejabat agaar seolah-olah melegitimasi atau mengendorse produk yang sedang mereka promosikan.

"Yang paling penting, tidak pernah ada info, endorsement ataupun suara dari saya terkait Pi Network," tuturnya.

Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini tengah menelusuri pembuat dan penyebar video tersebut. Jerry mengatakan tak ingin video tersebut terus dikapitalisasi sehingga penyebarannya semakin luas dan menimbulkan masyarakat tertipu oleh investasi bodong yang ditawarkan oleh Pi Network itu.

Kemendag juga akan melaporkan peristiwa tersebut pada aparat yang berwenang. Sebab, ia menilai ada unsur pidana jika merujuk pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saat dimintai konfirmasi, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko pun menyatakan Pi Network merupakan entitas ilegal. Terlebih, kata dia, Pi Network tampak berfokus pada cryptocurrency atau mata uang kripto. Sedangkan di Indonesia, aset digital itu bukan merupakan mata uang melainkan komoditas. Sehingga, Pi Network tak terdaftar di Bappebti. Ia menekan mata uang ilegal di Indonesia hanya rupiah, selebihnya sudah dapat dipastikan bersifat ilegal.

Didid mengaku memang banyak beredar situs-situs yang menawarkan cryptocurrency. Meski begitu, Bappebti tak bisa bertindak langsung mengambil langkah hukum terhadap entitas ilegal itu. Namun, ia berjanji akan terus berhati-hati dengan situs-situs tersebut. Untuk Pi Network, ucapnya, Bappebti akan menindak tegas dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan arahan dari Wamendag.

RIANI SANUSI PUTRI

Baca juga: Transaksi Kripto Diperkirakan Masih Lesu Mengikuti Kebijakan The Fed

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

7 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

17 hari lalu

Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

Seorang pria membakar dirinya di luar gedung pengadilan New York tempat persidangan uang tutup mulut bersejarah Donald Trump.

Baca Selengkapnya

Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

21 hari lalu

Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

Akademi Crypto gelar event kripto terbesar di dunia yakni Road to Bitcoin Halving yang digelar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu, 7 April 2024.

Baca Selengkapnya

Rusia Klaim Punya Bukti Nasionalis Ukraina Terhubung dengan Serangan Moskow

39 hari lalu

Rusia Klaim Punya Bukti Nasionalis Ukraina Terhubung dengan Serangan Moskow

Rusia mengatakan menemukan bukti bahwa pelaku yang membunuh lebih dari 140 orang di gedung konser dekat Moskow terkait dengan "nasionalis Ukraina."

Baca Selengkapnya

Harga Bitcoin Tembus Rekor Rp 1 Miliar, Apa Sebab dan Artinya?

6 Maret 2024

Harga Bitcoin Tembus Rekor Rp 1 Miliar, Apa Sebab dan Artinya?

CEO Indodax Oscar Darmawan membeberkan pemicu harga Bitcoin yang terus menanjak hingga menembus Rp 1 miliar.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Tanggapi Permintaan Bappebti terkait Evaluasi Pajak Kripto

29 Februari 2024

Ditjen Pajak Tanggapi Permintaan Bappebti terkait Evaluasi Pajak Kripto

Ditjen Pajak menilai industri kripto cukup banyak menyumbang penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Bantahan Siwon Super Junior Setelah Dituduh Terlibat dalam Penipuan Kripto

13 Februari 2024

Bantahan Siwon Super Junior Setelah Dituduh Terlibat dalam Penipuan Kripto

Siwon Super Junior memberikan klarifikasi dan menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus penipuan kripto atau aktivitas politik individu manapun.

Baca Selengkapnya

Pajak Kripto Masih Tinggi, Asosiasi Minta Penyesuaian Tarif

30 Januari 2024

Pajak Kripto Masih Tinggi, Asosiasi Minta Penyesuaian Tarif

Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia menanggapi transaksi kripto di Indonesia yang masih terganjal karena pajak tinggi. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Mengenal Timothy Ronald, Raja Crypto Indonesia

16 Januari 2024

Mengenal Timothy Ronald, Raja Crypto Indonesia

Perjalanan dari penjual minyak rambut hingga investor crypto sukses.

Baca Selengkapnya

Data Internal PT KAI Diduga Dibobol Hacker dan Dijual Pakai Kripto, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

15 Januari 2024

Data Internal PT KAI Diduga Dibobol Hacker dan Dijual Pakai Kripto, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

Sekelompok peretas mengklaim telah mengakses data sensitif, termasuk informasi karyawan, detail pelanggan, dan banyak lagi dari PT KAI.

Baca Selengkapnya