Namanya Dicatut untuk Promosikan Kripto Ilegal Pi Network, Wamendag: Info Tidak Benar

Kamis, 10 November 2022 13:44 WIB

Wakil Menteri Perdagangan Dr. Jerry Sambuaga saat membuka acara "Bangga Pakai Busana Nusantara" dibuka hari ini Senin 16 Desember 2019 di Jakarta. Tempo/Eka Wahyu Pramita

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memberikan klarifikasi ihwal beredarnya tanggapan atas rekaman video yang mengatasnamakan dirinya mempromosikan perusahaan penyelenggara aset kripto atau cryptocurrency Pi Network. Ia mengaku sama sekali tak pernah mendengar soal Pi Network dan tak pernah memberikan pernyataan tentang cryptocurrency tersebut.

"Info itu tidak benar. Saya tidak pernah ada dalam video tersebut. Kalaupun ada, mungkin ini info yang dipotong-potong, saya tidak tahu seperti apa. Dan suaranya juga tidak benar," kata Jerry dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 10 November 2022.

Menurut Jerry, hal tersebut penting untuk diklarifikasi agar tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh informasi tersebut. Pasalnya, di dalam video itu pernyataan yang dicatut membuat seolah-olah Pi Network merupakan entitas yang ilegal. Padahal, kata Jerry, Pi Network sampai saat tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca: Bitcoin Makin Lesu, Kini Anjlok di Bawah USD 19 Ribu

Karena itu, Jerry memperingatkan kepada pembuat konten di media sosial maupun media lainnya untuk berhati-hati dalam mengutip pernyataan dari siapapun. Masyarakat juga diimbau agar lebih jeli dalam memilah informasi.

Advertising
Advertising

Sebab, kata Jerry, banyak pihak yang mencatut nama dirinya dengan tujuan yang tidak baik. Banyak pula yang mencoba memanipulasi dengan potongan foto atau video maupun suara seolah-olah suara dirinya.

"Yang paling penting, tidak pernah ada info, endorsement, ataupun suara dari saya terkait Pi Network," tuturnya.

Jerry pun sudah berkonsultasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera menelusuri pembuat dan penyebar video itu. Ia menekankan jangan sampai informasi itu dikapitalisasi dan menyebar hingga menimbulkan kerugian pada masyarakat.

Kemendag juga akan melaporkan peristiwa itu pada aparat yang berwenang, sebab ia menilai ada unsur pidana jika merujuk pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaksana Tugas Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko juga menegaskan Pi Network merupakan kripto yang berbentuk currency atau mata uang. Sementara di Indonesia sendiri kripto bukan merupakan mata uang melainkan komoditas, sehingga Pi Network jelas tak terdaftar di Bappebti dan bersifat ilegal.

Baca juga: Transaksi Kripto Diperkirakan Masih Lesu Mengikuti Kebijakan The Fed

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

6 hari lalu

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

Sejumlah merchant makanan menawarkan ragam promo di pekan terakhir April 2024.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

7 hari lalu

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

8 hari lalu

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

8 hari lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

8 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

8 hari lalu

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya