Pendapatan Ojol Belum Membaik, Serikat Pekerja: DPR Tidak Cukup Hanya Mengkritik

Rabu, 9 November 2022 14:32 WIB

Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebut kritik DPR terhadap aplikator yang melanggar potongan biaya dalam rapat di Senayan tidak cukup mengerek pendapatan pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, aplikator masih melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 yang mengatur maksimal potongan aplikator sebesar 15 persen.

“Faktanya hingga hari ini, pengemudi ojol diperas dengan potongan mulai dari 20 persen, bahkan hingga 40 persen,” ujar Lily dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 November 2022.

Lily menyebut pelanggaran dilakukan pasca-berlakunya aturan tersebut pada 11 September 2022. Karena itu, SPAI menuntut aplikator mengembalikan potongan tersebut kepada pengemudi ojol.

Baca juga: Pengemudi Ojol Tuntut Kemenkominfo Revisi Tarif Layanan Antar Barang dan Makanan

Di samping presentase potongan yang dilanggar, Lily menilai aplikator masih mengeksploitasi pengemudi ojol dengan penerapan status mitra. Padahal, menurutnya, hubungan yang terjalin selama ini adalah hubungan kerja—bukan hubungan kemitraan.

Advertising
Advertising

“Jadi dari sini aplikator memperoleh profit ilegal dengan mengabaikan hak-hak pengemudi ojol sebagai pekerja tetap,” ujar Lily.

Akibat status mitra ini, Lily mengatakan pengemudi ojol kehilangan hak-haknya, seperti kepastian pendapatan per bulan. Selain itu, pengemudi ojol tidak mendapatkan upah lembur ketika bekerja lebih dari 8 jam karena tidak memiliki batasan jam kerja.

Belum lagi, pengemudi ojol perempuan tidak memperoleh hak cuti haid, melahirkan, dan menyusui. Lily juga berujar pengemudi ojol tidak mendapat hak mendirikan serikat pekerja. Karena itu, mereka tak dapat berunding atau mengadvokasi anggota yang mengalami pemutusan mitra atau PHK sepihak.

“Jadi memang sudah saatnya DPR tidak hanya mengkritik, tapi juga mengawasi pemerintah yang abai dalam memantau pelanggaran hukum yang dilakukan aplikator. Demikian juga Presiden untuk memerintahkan para menterinya untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar hukum dan masih menerapkan status mitra terhadap pengemudi ojol,” ucap Lily.

Komisi V DPR sebelumnya mengadakan rapat dengar pendapat dengan tiga perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi, yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (Gojek), PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) mengenai tarif ojol atau ojek online. Pertemuan dengan tiga perusahaan aplikasi itu membahas soal penerapan regulasi tarif layanan transportasi yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 667/2022.

KM Nomor KP 667/2022 diterbitkan pada September 2022 setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Selain kenaikan biaya tarif layanan ojek online, regulasi tersebut bermaksud menurunkan batas maksimal biaya sewa aplikasi yang dibebankan kepada mitra pengemudi ke perusahaan, yakni dari 20 persen menjadi 15 persen.

Baca juga: Pengemudi Ojol Tuntut Kemenkominfo Revisi Tarif Layanan Antar Barang dan Makanan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

8 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

2 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya