Pendapatan Ojol Belum Membaik, Serikat Pekerja: DPR Tidak Cukup Hanya Mengkritik
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Francisca Christy Rosana
Rabu, 9 November 2022 14:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebut kritik DPR terhadap aplikator yang melanggar potongan biaya dalam rapat di Senayan tidak cukup mengerek pendapatan pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, aplikator masih melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 yang mengatur maksimal potongan aplikator sebesar 15 persen.
“Faktanya hingga hari ini, pengemudi ojol diperas dengan potongan mulai dari 20 persen, bahkan hingga 40 persen,” ujar Lily dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 November 2022.
Lily menyebut pelanggaran dilakukan pasca-berlakunya aturan tersebut pada 11 September 2022. Karena itu, SPAI menuntut aplikator mengembalikan potongan tersebut kepada pengemudi ojol.
Baca juga: Pengemudi Ojol Tuntut Kemenkominfo Revisi Tarif Layanan Antar Barang dan Makanan
Di samping presentase potongan yang dilanggar, Lily menilai aplikator masih mengeksploitasi pengemudi ojol dengan penerapan status mitra. Padahal, menurutnya, hubungan yang terjalin selama ini adalah hubungan kerja—bukan hubungan kemitraan.
“Jadi dari sini aplikator memperoleh profit ilegal dengan mengabaikan hak-hak pengemudi ojol sebagai pekerja tetap,” ujar Lily.
Akibat status mitra ini, Lily mengatakan pengemudi ojol kehilangan hak-haknya, seperti kepastian pendapatan per bulan. Selain itu, pengemudi ojol tidak mendapatkan upah lembur ketika bekerja lebih dari 8 jam karena tidak memiliki batasan jam kerja.
Belum lagi, pengemudi ojol perempuan tidak memperoleh hak cuti haid, melahirkan, dan menyusui. Lily juga berujar pengemudi ojol tidak mendapat hak mendirikan serikat pekerja. Karena itu, mereka tak dapat berunding atau mengadvokasi anggota yang mengalami pemutusan mitra atau PHK sepihak.
“Jadi memang sudah saatnya DPR tidak hanya mengkritik, tapi juga mengawasi pemerintah yang abai dalam memantau pelanggaran hukum yang dilakukan aplikator. Demikian juga Presiden untuk memerintahkan para menterinya untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar hukum dan masih menerapkan status mitra terhadap pengemudi ojol,” ucap Lily.
Komisi V DPR sebelumnya mengadakan rapat dengar pendapat dengan tiga perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi, yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (Gojek), PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) mengenai tarif ojol atau ojek online. Pertemuan dengan tiga perusahaan aplikasi itu membahas soal penerapan regulasi tarif layanan transportasi yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 667/2022.
KM Nomor KP 667/2022 diterbitkan pada September 2022 setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Selain kenaikan biaya tarif layanan ojek online, regulasi tersebut bermaksud menurunkan batas maksimal biaya sewa aplikasi yang dibebankan kepada mitra pengemudi ke perusahaan, yakni dari 20 persen menjadi 15 persen.
Baca juga: Pengemudi Ojol Tuntut Kemenkominfo Revisi Tarif Layanan Antar Barang dan Makanan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.