Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen Dinilai Masih Kurang Untuk Mengendalikan Konsumsi
Reporter
magang_merdeka
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 8 November 2022 05:00 WIB
“Maka, seharusnya cukai rokok tahun 2023 bisa naik 20-25 persen untuk kendali konsumsi sekaligus pendapatan negara,” tuturnya.
Senada dengan Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Kepala Lembaga Demografi FEB Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan mengusulkan ke pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok demi menjaga kesehatan masyarakat.
“Kompleksitas sistem cukai rokok, memberikan celah penghindaran pajak dan penggelapan pajak, sehingga mengakibatkan kerugian ganda bagi kesehatan dan pendapatan negara,” kata Abdillah.
Ia menyatakan saat ini terdapat delapan golongan tarif cukai rokok yang memudahkan perokok beralih ke rokok yang lebih murah dan memberi kesempatan bagi produsen untuk menghindari cukai dengan melekatkan pita cukai rendah pada produk yang cukainya lebih tinggi.
"Kami mendorong golongan ini dipersempit dengan simplifikasi dengan menaikkan harga rokok termurah lebih cepat untuk mengejar ketertinggalan dari harga rokok termahal,” ucapnya.
Ekonom dan peneliti UI menegaskan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan harus ditopang agar bisa menghasilkan masyarakat yang sehat. Ekonomi Indonesia tidak boleh diserahkan kepada industri rokok yang merusak kesehatan dan kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi penerimaan negara dan pertumbuhan industri rokok.
Ia menilai kenaikan cukai rokok 10 persen per tahun terlalu kecil. Sehingga Indonesia tidak akan mampu mencapai target RPJMN untuk menekan angka prevalensi di kalangan remaja menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
“Kami mendorong pemerintah menaikkan harga jual ecerannya yang juga menjadi domain pemerintah dalam mengeluarkan aturan cukai,” katanya.
Dan ia juga menilai kenaikan cukai lima tahunan sebesar 15 persen untuk rokok elektrik terlalu kecil, karena prevalensi rokok elektronik meningkat 10 kali lipat bahkan lebih besar di kalangan remaja.
"Kenaikan cukai yang tinggi seharusnya dikenakan untuk semua jenis rokok, baik rokok konvensional maupun elektronik,” katanya.
Dengan prediksi inflasi meningkat sekitar 6 persen pada tahun ini, maka kenaikan cukai sebesar 10 persen berdampak sangat kecil, termasuk untuk soal harga dan konsumsi.
"Dengan kenaikan yang kecil ini, maka Indonesia tidak akan mampu mencapai target RPJMN untuk menekan angka prevalensi di kalangan remaja menjadi 8,7 persen di tahun 2024. Target tersebut hanya akan tercapai jika terjadi kenaikan minimal 25 persen setiap tahun," ujarnya.
NABILA NURSHAFIRA
Baca: Cukai Rokok 2023 dan 2024 Naik 10 Persen, Ini Kajian dan Pertimbangan Kemenkeu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini