Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Senin, 7 November 2022 19:03 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

"Yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah gubernur," ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Senin, 7 November 2022.

Ia menjelaskan setiap gubernur akan menetapkan dan mengumumkan upah minum 2023 di provinsinya masing-masing pada 21 November 2022. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten dan kota, akan diumumkan pada 30 November 2022.

"Jadi karena saya bukan Gubernur, saya tidak berhak mengumumkan. Jadi tenang dulu ya, data baru kami terima hari ini," tuturnya.

Sebagai persiapan penentuan upah minimum 2023, Indah mengatakan Kemenaker telah melakukan serangkaian kegiatan. Khususnya, untuk menyerap aspirasi publik. Kemnaker melakukan dialog yang isinya berkaitan dengan sosialisasi filosofi upah minimum.

Advertising
Advertising

Ia menjelaskan upah minimum adalah upah yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun atau 12 bulan. Jadi, kata dia, umumnya upah minimum tidak berlaku bagi peekrja yang baru memasuki pasar kerja. Sementara upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan usia masa kerja 12 bulan.

Aturan upah minimum ditetapkan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Penerapannya, ucapnya, harus melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan hal lainnya.

Indah mengaku juga telah melakukan koordinasi tingkat kementerian maupun lembaga untuk membahas ihwal upah minimum itu. Kemnaker didukung oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan.

Selain itu, Kemnaker juga melakukan dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional dan lembaga kerja sama tripartit nasional.

"Kami juga telah meminta support data dari BPS sejak September kemarin," kata Indah.

Hari ini, Kemnaker menerima 20 jenis data yang berkaitan untuk penetapan upah minimum 2023. Sehingga ia memperkirakan besok atau lusa akan dibuat Surat Menteri Tenaga Kerja yang berisi data-data tersebut beserta formulanya. Surat itu akan disebarkan ke seluruh gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan upah minimum 2023.

RIANI SANUSI PUTRI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

5 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

16 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

17 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

21 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

31 hari lalu

Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

SP PT Indofarma meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

46 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

46 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

46 hari lalu

THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

48 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya