Terpaksa Matikan TV Analog MNC Group, Hary Tanoe Bakal Ajukan Tuntutan

Jumat, 4 November 2022 08:13 WIB

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo selepas pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu di gedung Bawaslu, 20 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, akan mengajukan langkah hukum perihal kebijakan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO). Dia menganggap keputusan pemerintah tersebut tidak memiliki landasan hukum yang pasti.

Musababnya, menurut Hary, kebijakan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PPU-XVIII/2020. Salah satu petitum di dalamnya menyatakan MK menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutur dia melalui pernyataan yang diuanggah di akun Instagram-nya, tadi malam, 3 November 2022.

Baca Juga: Menkominfo: Masyarakat Miskin yang Belum Dapat STB TV Digital Bisa Datangi Posko

Pelaksanaan ASO merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja. Sesuai isi beleid sapu jagat itu, pemerintah mesti melaksanakan migrasi siaran TV digital paling lambat 2 November.

Hary mengatakan saat ini ASO hanya berlaku di wilayah Jabodetabek dan tidak dilaksanakan serentak di seluruh wilayah siaran nasional. Menurut Hary, ini membuktikan bahwa keputusan MK benar adanya dan diakui oleh Kominfo.

Advertising
Advertising

"Ini artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tapi adalah keputusan dari Kominfo semata,” ucap dia.

Tuntutan pidana dan perdata yang diajukan MNC Group, kata Hary, ditempuh demi memperoleh kepastian hukum. Ia juga berdalih langkah hukum dilakukan atas kepentingan masyarakat luas. “Sesuai hukum yang berlaku.”

Meski mengambil langkah hukum, MNC Group memastikan telah mematikan siaran TV analog RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV pada Jumat, 4 November 2022. Kebijakan itu dilakukan karena ada permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Menurut Ketua Umum Parti Perindo itu, permintaan pemerintah tetap dilaksanakan meski belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group perihal pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO. Sehingga, dia menilai secara hukum tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan migrasi ke TV digital tersebut.

MNC Group, Hary berujar, menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Dia memperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan TV secara analog, kecuali dengan membeli set top box (STB) atau mengganti TV digital atau berlangganan TV parabola.

“Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menkopolhukam Mahfud MD, kami akan tunduk dan taat,” kata dia.

<!--more-->

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan perkembangan proses migrasi TV analog ke TV digital. Menurut dia, kebijakan itu merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sudah dibicarakan sebelumnya.

“Semua cukup berjalan efektif, hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang “tidak mengikuti” atau “membandel” atas keputusan pemerintah ini. Yaitu RCTI, Global TV, Global TV, MNC TV, iNewsTV, ANTV dan tadi juga terpantau TV One, serta cahaya TV,” ujar dia melalui siaran YouTube Kemenko Polhukam, Kamis, 3 November 2022.

Mahfud mengingatkan kebijakan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik TV yang ada di Indonesia. Karena itu, kata dia, terhadap perusahaan TV yang membandel, secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR tertanggal 2 November kemarin.

Sehingga, jika secara masih melakukan siaran melalui analog, itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. “Mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionel daripada sekadar administratif,” kata dia.

Mahfud pun menegaskan bahwa ASO adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan International Telecommunication Union (ITU) belasan tahun lalu. Kemudian di negara ASEAN, dia berujar, tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum melakukannya.

“Di dalam UU kita sendiri juga sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas,” ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Hari Pertama Migrasi ke TV Digital, Kominfo: Lancar, Hanya Ada yang Melapor soal STB

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ketahui 6 Perbedaan Smart TV dan Android TV Sebelum Membeli

16 hari lalu

Ketahui 6 Perbedaan Smart TV dan Android TV Sebelum Membeli

Jika Anda bingung memilih antara Smart TV dan Android TV, ketahui perbedaan Smart TV dan Android TV sebelum memutuskan membeli.

Baca Selengkapnya

MNC Bolehkan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia VS Uzbekistan Asal Tak Komersil, Apa itu Hak Siar?

19 hari lalu

MNC Bolehkan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia VS Uzbekistan Asal Tak Komersil, Apa itu Hak Siar?

Pemegang hak siar, MNC bolehkan nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024 dengan catatan. Pahami soal hak siar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan Juliari Batubara dan Rudy Tanoe dalam Sidang Bansos di Pengadilan Tipikor

6 Maret 2024

Jaksa KPK Hadirkan Juliari Batubara dan Rudy Tanoe dalam Sidang Bansos di Pengadilan Tipikor

KPK menghadirkan bekas Menteri Sosial Juliari Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai saksi dalam sidang korupsi bansos.

Baca Selengkapnya

Caleg Pemilu 2024 Pesohor Terindikasi Gagal Lolos Ke Senayan: Giring PSI, Aldi Taher, Ucok Baba hingga Hary Tanoesoedibjo

29 Februari 2024

Caleg Pemilu 2024 Pesohor Terindikasi Gagal Lolos Ke Senayan: Giring PSI, Aldi Taher, Ucok Baba hingga Hary Tanoesoedibjo

Beberapa caleg pesohor terindikasi gagal lolos ke Senayan di Pemilu 2024 antara lain Giring PSI, Aldi Taher hingga Hary Tanoesoedibjo.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Aiman Witjaksono 12 Jam, Cecar 59 Pertanyaan dan Sita HP

27 Januari 2024

Polisi Periksa Aiman Witjaksono 12 Jam, Cecar 59 Pertanyaan dan Sita HP

Politikus Partai Perindo, Aiman Witjaksono, diperiksa selama 12 jam dalam kasus dugaan polisi tidak netral

Baca Selengkapnya

Soal Polisi tidak Netral, Aiman Witjaksono: Saya Mengingatkan Malah Diproses Pidana.

26 Januari 2024

Soal Polisi tidak Netral, Aiman Witjaksono: Saya Mengingatkan Malah Diproses Pidana.

Sudah 10 jam lebih Aiman Witjaksono diperiksa di Polda Metro Jaya, tapi tak kunjung keluar

Baca Selengkapnya

Malam-malam Hary Tanoe ke Polda Metro, Ingin Lihat Aiman Witjaksono yang Sudah Sepuluh Jam Diperiksa

26 Januari 2024

Malam-malam Hary Tanoe ke Polda Metro, Ingin Lihat Aiman Witjaksono yang Sudah Sepuluh Jam Diperiksa

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menyambangi Polda Metro Jaya malam ini. Ia menyebut ingin melihat Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya

Soal Pengetahuan, Hary Tanoe Klaim Ganjar - Mahfud Terbaik dari Pasangan Calon yang Ada

2 Januari 2024

Soal Pengetahuan, Hary Tanoe Klaim Ganjar - Mahfud Terbaik dari Pasangan Calon yang Ada

Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo menyebut Ganjar dan Mahfud jadi role model keluarga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Menjelang Debat Cawapres, Mahfud Md Dapat Masukan dari Sandiaga Uno hingga Hary Tanoe

22 Desember 2023

Menjelang Debat Cawapres, Mahfud Md Dapat Masukan dari Sandiaga Uno hingga Hary Tanoe

Tim pemenangan menyebut Mahfud Md siap menghadapi debat cawapres malam ini. Dia mendapat masukan dari TPN Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Kakak Hary Tanoe Sebagai Saksi

6 Desember 2023

Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Kakak Hary Tanoe Sebagai Saksi

Kakak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, menjalani pemeriksaan di KPK dalam perkara korupsi bansos.

Baca Selengkapnya