Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM, Teten Masduki: Kami Berkoordinasi dengan LPSK

Kamis, 3 November 2022 12:45 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Tempo BNI Bilateral Forum 2022 pada Kamis, 12 Mei 2022 di Ballroom Hotel The Langham, Jakarta. (Foto: Norman Senjaya)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan terus proaktif untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual di kementeriannya secara menyeluruh. Ia berjanji akan memastikan semua hak-hak korban terpenuhi, termasuk upaya pemulihan psikis korban.

“Salah satu upaya lanjutan yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Teten Masduki melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 3 November 2022.

Teten berujar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membutuhkan LPSK untuk memastikan hak korban dari aspek pemulihan psikis dapat terpenuhi. LPSK berencana akan memantau kondisi korban dan memberikan layanan psikis agar tidak mengalami tekanan secara mental.

Baca: Teten Minta Kampus Kembangkan Inovasi Kewirausahaan, Korsel Jadi Acuan

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyatakan akan segera menjadwalkan pendampingan psikologis terhadap korban. Edwin mengaku mendapat informasi dari keluarga korban bahwa terjadi perubahan sikap sejak peristiwa itu terjadi. Sehingga, LPSK akan mengevaluasi terlebih dulu kondisi korban.

Advertising
Advertising

LPSK juga berencana memberikan rehabilitasi berupa perlindungan fisik, pendampingan, dan rehabilitasi medis kepada korban yang dinyatakan sakit. Sementara untuk yang korban yang mengalami trauma, LPSK akan memberikan rehabilitasi psikologis. Lalu pemberian rehabilitasi psikososial untuk kehidupannya sosialnya berupa sandang, pangan, papan termasuk pekerjaan dan pendidikan.

Di samping itu, Teten mengaku tengah memastikan hak korban sebagai pegawai honorer terpenuhi. Menurut dia, hak korban atas proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga proses hukum dapat ditegakkan.

Sebelumnya, Teten juga membentuk Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Kemenkop UKM. Tim Independen itu diketuai oleh aktivis perempuan, Ratna Batara Munti. Tim independen juga beranggotakan Riza Damanik dari Kemenkop UKM, Margareth Robin Kowara dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Sri Nurherwati dan Ririn Sefsani sebagai Aktivis Perempuan.

RIANI SANUSI PUTRI

Baca: Kunci UMKM Tahan Resesi Global Versi Teten: Daya Beli Terjaga dan Ada Jaminan Sosial

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

2 hari lalu

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

2 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

3 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

3 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

9 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

12 hari lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

17 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

17 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

18 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya