Inflasi Tahunan Oktober 2022 Turun Jadi 5,71 Persen, Bensin dan Tarif Angkot Pemicunya
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 1 November 2022 11:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tingkat inflasi Indonesia secara tahunan pada Oktober 2022 mengalami penurunan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Oktober, inflasi tahunan atau year on year sebesar 5,71 persen, turun dari posisi September 2022 sebesar 5,95 persen.
"Dari pantauan kita, berdasarkan hasil pantauan di 90 kota IHK (Indeks Harga Konsumen) ini tekanan inflasi terlihat mulai lemah," kata Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa BPS Pusat Setianto saat konferensi pers dari kantornya, Jakarta, Selasa, 1 November 2022.
Baca: Inflasi Oktober Diprediksi Tembus Hampir 6 Persen, Harga BBM dan Beras Jadi Penyebab Utama
Setianto menjelaskan, tingkat inflasi pada Oktober 2022 lebih dipicu oleh beberapa komoditas seperti bensin, tarif angkutan dalam kota, beras, solar, termasuk tarif angkutan antara kota, tarif kendaran online, dan bahan bakar rumah tangga.
Sementara itu, berdasarkan sebarannya, inflasi tertinggi kata dia terjadi di Tanjung Selor pada Oktober 2022 dengan besaran inflasi mencapai 9,11 persen. Sementara itu, inflasi terendah tercatat di Ternate dengan besaran mencapai 3,32 persen.
"Ini tertinggi dibanding 90 kabupaten yang kita pantau pada Oktober, penyebabnya utamanya disebabkan angkutan udara dengan andil 2,08 persen, kemudian bensisn 1,27 persen, bahan bakar rumah tanggal 0,87 persen, dan cabai rawit andilnya 0,50 persen," ujar Setianto.
Menurut Setianto, jika merujuk pada tingkat inflasi berdasarkan komponennya, penuruna inflasi secara tahunan ini dipicu oleh turun drastisnya inflasi pada komponen harga bergejolak, dari September 2022 sebesar 9,02 persen menjadi 7,19 persen pada Oktober 2022.
"Untuk komponen harga yang bergejolak ini yang meredam inflasi tahunan kita. Disebabkan penurunan harga beberapa komoditas pangan yang saya sampaikan sebelumnya," kata Setianto.
Adapun untuk komponen lain, seperti harga yang diatur pemerintah tidak mengalami perubahan angka dari September 2022, yaitu sama-sama 13,28 persen. Sedangkan inflasi inti sedikit naik dari September 3,21 persen menjadi 3,31 persen pada Oktober.
"Tekanan inflasi inti ini dengan andil 2,18 persen, jadi untuk inflasi tahunan ini kalau kita lihat 2 bulan pasca penyesuaian harga BBM tekanan inflasi komponen harga yang diatur pemerintah memang masih cukup tinggi," ujar dia.
Baca: Proyeksi Inflasi Oktober 2022 5,8 Persen, Bank Indonesia: Turun Sedikit Secara Tahunan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini