Viral Calon Penumpang Siram Kuah Odeng Ke Petugas Stasiun Gambir, Ini Klarifikasi PT KAI

Kamis, 27 Oktober 2022 12:30 WIB

Pemudik tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu 7 Mei 2022. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat pada Sabtu 7 Mei kedatangan penumpang dari daerah lain dengan tujuan Daop 1 Jakarta sekitar 39.600 penumpang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta -PT KAI menanggapi beredarnya unggahan video di media sosial yang menunjukkan seorang calon penumpang menyiram kuah odeng pada petugas di Stasiun Gambir pada Senin, 24 Oktober 2022.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan calon penumpang itu hendak menggunakan KA Argo Parahyangan tujuan Bandung tetapi tidak dapat melanjutkan proses boarding.

"Tidak diizinkan untuk naik KA karena belum melengkapi persyaratan vaksin ketiga atau booster," ucapnya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Setelah melalui proses pemeriksaan, kata dia, calon penumpang itu belum melakukan vaksin ketiga atau booster. Selain itu, calon penumpang tersebut tidak dapat menunjukan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah apabila memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.

Alhasil, petugas memberikan araham pada penumpang untuk segera melakukan pembatalan tiket karena mekanisme pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lama 30 menit sebelum KA berangkat.

Advertising
Advertising

Ia menilai petugas telah menjelaskan mekanisme pembatalan dengan baik sesuai SOP. Namun tiba-tiba, menurut dia, calon penumpang tersebut dengan sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah. Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.

"Kami mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum penumpang tersebut. Petugas telah menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP yang berlaku," kata Eva.

KAI Daop 1 Jakarta menyatakan kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa. Sehingga, petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA.

Sementara itu, sistem pemeriksaan tiket kini sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, alhasil calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA. Penumpang yang belum memenuhi syarat kemudian akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket.

Adapun ketentuan persyaratan vaksin telah diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022. Selain itu, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

Sementara calon pengguna usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Karena itu ia meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. "Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih, sehingga tidak menimbulkan risiko batal berangkat," katanya.

Baca Juga: Angkasa Pura I: Jumlah Penumpang hingga September 2022 Tumbuh 98 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

11 jam lalu

Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

Pesawat jatuh tipe Technam P2006T dengan nomor registrasi PK-IFP milik Indonesia Flying Club.

Baca Selengkapnya

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

2 hari lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

2 hari lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

3 hari lalu

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mendorong PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memaksimalkan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

6 hari lalu

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Tingginya animo masyarakat menggunakan kereta api selama libur panjang kali ini, tak lepas dari kepastian jadwal dan tingkat ketepatan waktu perjalana

Baca Selengkapnya

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

6 hari lalu

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee

Baca Selengkapnya

Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak

6 hari lalu

Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat 854.728 penumpang selama libur panjang Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama periode 8 sampai 12 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Antisipasi Lonjakan Penumpang, Operasional Tambahan KA Manahan Diperpanjang sampai Akhir Bulan Ini

6 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Penumpang, Operasional Tambahan KA Manahan Diperpanjang sampai Akhir Bulan Ini

KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta memperpanjang operasional tambahan KA Manahan hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

7 hari lalu

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

Para penagih pun telah meminta maaf kepada wisatawan Yogyakarta itu karena salah sasaran, melalui sambungan aplikasi video.

Baca Selengkapnya

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

7 hari lalu

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

Ramai di media sosial soal peti jenazah dari Penang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti. Kemenkeu. Begini penjelasan Bea Cukai.

Baca Selengkapnya