KPPU Sidang Pendahuluan Kartel Minyak Goreng, 27 Perusahaan Terlapor Hadir

Jumat, 21 Oktober 2022 13:50 WIB

Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022. Pemerintah mulai mengirimkan 1,3 juta liter minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14.000 per kilogram ke wilayah timur Indonesia guna menstabilkan harga khususnya di wilayah NTT, Maluku dan Papua. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perkara dugaan kartel minyak goreng. Seluruh terlapor yang terdiri dari 27 perusahaan hadir dalam persidangan, Kamis, 20 Oktober 2022.

"Pada pemeriksaan pendahuluan ini, investigator penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor dalam kasus tersebut," ujar Kepala Panitera, Akhmad Muhari saat dihubungi Tempo pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Sidang tersebut telah mengalami penundaan akibat tidak hadirnya empat dari dua puluh tujuh terlapor pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022. Persoalan yang disidangkan merupakan perkara No. 15/KPPU-I/2022.

Terlapor diduga melanggaran pasal 5 terkait penetapan harga. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 19 huruf c perihal pembatasan peredaran atau penjualan barang dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.

Investigator menyebut para terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 5, di mana mereka secara bersama-sama menaikan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.

Advertising
Advertising

Akhmad menuturkan terlapor pun diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan/atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.

Majelis Komisi akhirnya memberikan waktu pada 27 perusahaan terlapor untuk mempelajari laporan. Tujuannya, agar terlapor dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya. Sidang kedua akan dilaksanakan pada Senin, 7 November 2022. Agenda sidang nanti adalah mendengarkan tanggapan dari para terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator penuntutan KPPU.

Akhmad mengungkapkan jika terlapor terbukti bersalah, sanksi yang akan diberikan berupa berupa tindakan administratif atau berupa denda. Besaran denda, kata dia, bisa mencapai maksimal 50 persen dari keuntungan dari pelanggaran atau maksimal 10 persen dari penjualan produk minyak goreng tersebut.

RIANI SANUSI PUTRI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

5 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

5 hari lalu

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

Peritel produk makanan Super Indo Supermarket menghadirkan beragam promo potongan harga atau diskon di akhir April hingga menjelang Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

6 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

9 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

9 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

12 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

21 hari lalu

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

Harga komoditas pangan seperti daging, telur, cabai, dan garam turun pada Senin, 15 April 2024.

Baca Selengkapnya

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

25 hari lalu

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

25 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

30 hari lalu

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

Penggunaan campuran minyak goreng bekas ditargetkan 1 persen pada 2027

Baca Selengkapnya