Modal Inti Bank Wajib Rp 3 Triliun pada Desember 2022 atau Jadi BPR
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Francisca Christy Rosana
Selasa, 18 Oktober 2022 09:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kewajiban perbankan untuk menebalkan modal intinya hingga Rp 3 triliun harus dipenuhi dalam waktu dua bulan lagi atau hingga Desember 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah menyiapkan exit policy atau pilihan keputusan bagi bank-bank yang tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
"Deadlinenya sudah dekat sekali, dua bulan lebih lagi," kata Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitan dan Pengaturan Perbankan OJK Indah Iramadhini saat ditemui di Wisma Mulya 2, Jakarta, kemarin, 17 Oktober.
Ketentuan ini telah termaktub dalam Peraturan OJK (POJK) 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid tersebut mewajibkan perbankan memiliki modal inti secara bertahap Rp 1 triliun pada 2020, Rp 2 triliun pada 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022.
Adapun Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu pemenuhan modal inti Rp 3 triliun pada 2024. Indah berujar, untuk memenuhi ketentuan itu, baik bank umum konvensional dan bank umum syariah sudah diberikan ruang seluas-luasnya guna memenuhi target peningkatan permodalan intinya.
Baca juga: Mengenal 5 Jenis Suku Bunga dalam Industri Perbankan
Namun, modal inti ini tidak boleh dari hasil tindak pindana pencucian uang atau yang sejenisnya. "Bisa skema konsolidasi, dia adalah harus mungkin dia dibeli investor baru atau melakukan penggabungan, kemudian bisa jadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) atau self liquidation," ujar Indah.
OJK, kata dia, bisa mengeluarkan perintah tertulis kepada perbankan yang modal intinya belum sampai Rp 3 triliun pada Desember 2022 untuk melakukan penggabungan. Opsi lain, OJK meminta bank memilih untuk langsung menjadi BPR atau self liquidation likuidasi atas permintaan pemegang saham.
"Sekarang tidak ada kita akan rencana relaksasi perpanjangan modal inti. Kita tetap laksanakan konsolidasi. Karena apa, kita sudah memberikan banyak waktu dari 3 tahun ya," kata Indah.
Jika batas waktu ini sudah tercapai dan masih ada bank yang belum memenuhi kewajiban modal intinya, OJK bisa langsung menetapkan bank tersebut sebagai BPR. Ketentuan ini pun disebut sudah menjadi ketetapan sehingga tidak akan ada pilihan lain.
"Itu mandatory ya kalau BPR, jadi kita kasih pilihan dulu, mau jadi BPR atau self liquidation. Kalau masih enggak mau juga kita yang tetapkan OJK jadi BPR," ujar dia.
Berdasarkan catatan OJK, hingga saat ini masih ada 26 bank yang belum memenuhi kewajiban modal inti itu. Sebanyak 17 emiten perbankan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum memenuhi modal inti minimum itu dan ada juga dari bank daerah, bank kantor pusat di daerah, dan kantor pusat di Jakarta.
"Ya mungkin itu investor strategis masih negosiasi, itu ada, proses penggabungannya masih berjalan, masih misalkan review-reviw dokumen, masih due diligent. Ada yang misalnya investor A ganti jadi investoe B itu ada yang kayak gitu," ucap Indah.
Baca juga: Ancaman Resesi, Perencana Keuangan Sarankan Masyarakat Investasi Ketimbang Menabung
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini