Modal Inti Bank Wajib Rp 3 Triliun pada Desember 2022 atau Jadi BPR

Selasa, 18 Oktober 2022 09:36 WIB

Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kewajiban perbankan untuk menebalkan modal intinya hingga Rp 3 triliun harus dipenuhi dalam waktu dua bulan lagi atau hingga Desember 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah menyiapkan exit policy atau pilihan keputusan bagi bank-bank yang tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

"Deadlinenya sudah dekat sekali, dua bulan lebih lagi," kata Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitan dan Pengaturan Perbankan OJK Indah Iramadhini saat ditemui di Wisma Mulya 2, Jakarta, kemarin, 17 Oktober.

Ketentuan ini telah termaktub dalam Peraturan OJK (POJK) 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid tersebut mewajibkan perbankan memiliki modal inti secara bertahap Rp 1 triliun pada 2020, Rp 2 triliun pada 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022.

Adapun Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu pemenuhan modal inti Rp 3 triliun pada 2024. Indah berujar, untuk memenuhi ketentuan itu, baik bank umum konvensional dan bank umum syariah sudah diberikan ruang seluas-luasnya guna memenuhi target peningkatan permodalan intinya.

Baca juga: Mengenal 5 Jenis Suku Bunga dalam Industri Perbankan

Advertising
Advertising

Namun, modal inti ini tidak boleh dari hasil tindak pindana pencucian uang atau yang sejenisnya. "Bisa skema konsolidasi, dia adalah harus mungkin dia dibeli investor baru atau melakukan penggabungan, kemudian bisa jadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) atau self liquidation," ujar Indah.

OJK, kata dia, bisa mengeluarkan perintah tertulis kepada perbankan yang modal intinya belum sampai Rp 3 triliun pada Desember 2022 untuk melakukan penggabungan. Opsi lain, OJK meminta bank memilih untuk langsung menjadi BPR atau self liquidation likuidasi atas permintaan pemegang saham.

"Sekarang tidak ada kita akan rencana relaksasi perpanjangan modal inti. Kita tetap laksanakan konsolidasi. Karena apa, kita sudah memberikan banyak waktu dari 3 tahun ya," kata Indah.

Jika batas waktu ini sudah tercapai dan masih ada bank yang belum memenuhi kewajiban modal intinya, OJK bisa langsung menetapkan bank tersebut sebagai BPR. Ketentuan ini pun disebut sudah menjadi ketetapan sehingga tidak akan ada pilihan lain.

"Itu mandatory ya kalau BPR, jadi kita kasih pilihan dulu, mau jadi BPR atau self liquidation. Kalau masih enggak mau juga kita yang tetapkan OJK jadi BPR," ujar dia.

Berdasarkan catatan OJK, hingga saat ini masih ada 26 bank yang belum memenuhi kewajiban modal inti itu. Sebanyak 17 emiten perbankan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum memenuhi modal inti minimum itu dan ada juga dari bank daerah, bank kantor pusat di daerah, dan kantor pusat di Jakarta.

"Ya mungkin itu investor strategis masih negosiasi, itu ada, proses penggabungannya masih berjalan, masih misalkan review-reviw dokumen, masih due diligent. Ada yang misalnya investor A ganti jadi investoe B itu ada yang kayak gitu," ucap Indah.

Baca juga: Ancaman Resesi, Perencana Keuangan Sarankan Masyarakat Investasi Ketimbang Menabung

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

9 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

11 jam lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

12 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

1 hari lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

3 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya