Ramai Gaji Pekerja Asuransi Rp 1,1 Miliar per Bulan, Seperti Apa Faktanya?

Senin, 17 Oktober 2022 08:07 WIB

Ilustrasi asuransi. Pixabay

Sebab, menurut dia, masih banyak tantangan-tantangan yang harus dihadapi para agen asuransi. Salah satunya adalah bagaimana menjelaskan ke calon pemegang polis di mana pun dan kapan pun, bahkan walaupun mereka tidak jadi membeli produk asuransi.

Selain itu, agen asuransi harus mengurus klaim pemegang polis sampai tuntas, serta berkewajiban berkontribusi kepada negara melalui pajak yang nilainya terbilang jumbo. Agen asuransi juga punya tugas utama mendidik masyarakat soal produk-produk asuransi.

"Jangan sampai masyarakat itu ketika mendapat bencana, tidak lantas setelahnya terjadi bencana keuangan juga buat mereka. Jadi agen asuransi itu sebenarnya intinya adalah berbagi," tambahnya

Dalam konteks perpajakan, saat ini agen asuransi berstatus pengusaha kena pajak. Ada pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen dari komisi atau imbalan, serta pajak penghasilan (PPh) dengan skema norma 50 alias pendapatan agen yang terkena pajak hanya sebesar 50 persen dari seluruh penghasilan mereka.

Lebih jauh Sandy membeberkan bagaimana hubungan ideal antara seorang agen dengan pemegang polis. Pertama, harus ada keterbukaan dan rasa percaya di antara keduanya. Kedua, saling membantu. Ketiga, menjaga kesetiaaan.

Sebab, menurut dia, ada saja oknum agen yang tak setia dengan perusahaan asuransi. Akibatnya, pemegang polis kesusahan ketika butuh klaim. Ada juga tipe pemegang polis yang tidak setia, gonta-ganti agen dan produk asuransi dari bermacam perusahan karena satu dan lain hal.

Sandy menekankan bahwa agen asuransi yang akan sukses adalah mereka yang bisa bekerja dengan tulus dan mampu mem-branding diri secara profesional, serta mengutamakan kepentingan pemegang polis.

"Saya pun sekarang ini bertahan selama 31 tahun karena memegang mindset kepentingan nasabah di atas segalanya. Agen asuransi juga harus berkomitmen memberikan masukan yang membangun, baik kepada perusahaan asuransi, maupun kepada para nasabah itu sendiri," ujarnya.

BISNIS

Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Bisnis Asuransi?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

20 jam lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

21 jam lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

1 hari lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

Ketahui cara daftar gratis ongkir TikTok Shop berikut ini. Cara ini cukup menguntungkan untuk menarik pembeli. Berikut ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

2 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

4 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

4 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

4 hari lalu

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee

Baca Selengkapnya

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

6 hari lalu

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

Para penagih pun telah meminta maaf kepada wisatawan Yogyakarta itu karena salah sasaran, melalui sambungan aplikasi video.

Baca Selengkapnya

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

6 hari lalu

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

Ramai di media sosial soal peti jenazah dari Penang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti. Kemenkeu. Begini penjelasan Bea Cukai.

Baca Selengkapnya