OJK Catat 244 Iklan Lembaga Keuangan Langgar Aturan, Pasar Modal Terbanyak

Senin, 10 Oktober 2022 19:00 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat 244 iklan lembaga keuangan melanggar aturan pada periode 1 Januari - 31 Maret 2022. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan angka tersebut hanya 3,65 persen dari total 6.684 iklan yang ada.

“Pasar modal merupakan sektor yang paling banyak ditemukan iklan yang melanggar,” ujar dia dalam acara OJK Virtual Innovation Day (OVID) 2022, di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.

Dia menjelaskan iklan pasar modal paling banyak melanggar karena menjanjikan keuntungan atau tingkat return yang tidak masuk akal. Pasalnya, investasi di pasar modal berkaitan dengan masa depan. “Itu banyak yang kita ingatkan kemudian diganti (iklannya),” kata dia.

Baca: OJK Ungkap Satgas Waspada Investasi Blokir Lebih dari 5.300 Pinjol Ilegal

Friderica merincikan pelanggaran iklan di lembaga keuangan lainnya. Seperti di perbankan yang melanggar mencapai 2,63 persen dari 5.544 iklan, lalu IKNB 8,18 persen dari 1.058 iklan, dan pasar modal sebanyak 17,31 persen dari 52 iklan.

Advertising
Advertising

Dari segi materi, pelanggaran pada iklan yang melanggar itu terdiri dari 95,90 persen kategori iklan yang tidak jelas, 3,69 persen iklan menyesatkan, dan 0,41 persen merupakan iklan yang tidak akurat.

“Jika iklan dari suatu lembaga jasa keuangan (LJK) yang dinyatakan melanggar ketentuan OJK, maka akan diberikan peringatan tertulis. Apabila masih melakukan pelanggaran pada item yang sama, maka diberikan surat peringatan atau dilakukan proses pemanggilan,” tutur Friderica.

Selain melakukan pemantauan terhadap iklan-iklan itu, OJK juga melakukan pengawasan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). “Kita melihat SWI telah menutup lebih dari 5.300 penawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal (periode 2017-Agustus 2022),” ucap Friderica.

Ada juga penguatan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) melalui kontak 157, dan pengembangan customer support technology (suptech). Menurut Friderica, suptech tool mampu mengkategorisasi insight, mengindetifikasi, dan menandai dugaan aktivitas ilegal.

“Serta memahami persepsi konsumen dan melakukan segmentasi demografi dari data media online dan media sosial,” ucap Friderica.

Selain melalui SWI, OJK juga melakukan pengawasan prudential yang dilakukan dengan menggunakan teknologi seperti chatbot customer support technology yang baru saja dirilis. Teknologi itu untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan pelaku di lembaga jasa keuangan.

“Dengan tagline Always There, Always Care, OJK dapat mendengar, mengumpulkan, serta menanggapi keluhan konsumen secara lebih cepat, efektif, dan efisien,” kata dia.

Menurut Friderica, chatbot itu merupakan salah satu upaya OJK untuk membangun digital trust system. Tujuannya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital.

Chatbox, ini menarik banget karena sebagaimana mandat dalam UU OJK di atur bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen. Salah satunya adalah menyiapkan perangkat yang memadai,” tutur dia.

Baca: OJK Sebut Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan Digital RI Naik Signifikan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

10 menit lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

2 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

3 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

3 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

3 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

4 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

4 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

4 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya