Mentan Akan Tarik Penyuluh Pertanian di Bawah Koordinasi Kementan

Kamis, 6 Oktober 2022 17:30 WIB

Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara resmi membuka kegiatan Global Forum sebagai awal dari rangkaian kegiatan Agriculture Ministers Meeting (AMM) G20 Indonesia, di Hotel Intercontinental Jimbaran Bali pada Selasa (27/09/2021)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akan menarik para penyuluh pertanian untuk bernaung di bawah Kementeriannya. Rencana itu ia sampaikan dalam pembekalan penyuluhan pertanian nasional.

"Penyuluh mau enggak kalau jadi pegawai langsung Kementerian Pertanian?" tanya Syahrul di hadapan 1.000 penyuluh yang hadir di kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022.

Serempak, para penyuluh pun mengiyakan ajakan tersebut. Syahrul kemudian menetapkan mulai hari ini, 6 Oktober 2022, para penyuluh di seluruh Indonesia secara langsung dan secara fungsional akan bernaung berada di bawah Kementerian Pertanian.

Meski saat ini penyuluh pertanian masih berada di struktur lembaga otonomi daerah, Syahrul menyebut ia tak peduli. Ia meminta Sekjen Kementan agar mencari jalan untuk mewujudkan legalisasinya.

Menurut Syahrul, sebenarnya dia telah menyampaikan keinginan itu sejak bertahun-tahun lalu. Sebab, para penyuluh ini sangat berperan atas program-program Kementan. Akan lebih baik, kata Syahrul, jika para penyuluh itu tergabung dalam satu lembaga secara struktural.

Advertising
Advertising

"Apa yang bisa dilakukan oleh kementerian kala kopasusnya di luar kendali. Kementeriannya lari ke kanan, kopasusnya lari ke kiri," tuturnya. Adapun soal teknis, ia mangaku sudah selesai mengurusnya. Namun dalam perjalanannya, ada satu masalah yang belum terselesaikan, yaitu perubahan undang-undang.

Baca juga: Bahas Beras, Mendag: Apapun Gejolak di Pasar, Pemda Diharapkan Jaga Sesuai Harga Standar

Syahrul menuturkan kebijakan itu bisa memakan waktu kurang lebih selama lima tahun. Dia berencana membujuk Presiden Jokowi membuat Keputusan Presiden atau Kepres perihal rencananya ini.

"Kalau mau ubah UU, baru lima tahun lagi baru bisa. Sekarang direlaksasi oleh Kepres saja. Kau ikut tanggung jawab ya," ucapnya pada para penyuluh.

Jika Kepres telah dibuat, secara fungsional para penyuluh pertanian akan berada di bawah Kementan. Syahrul meyakini bahwa kebijakan itu tak akan bertentangan dengan lembaga apa pun. Ia berjanji akan terus menyarankan rencana itu pada Presiden Jokowi. Ia berharap realisasinya dapat berjalan lancar dan membuat birokrasi kerja para penyuluh tidak terlalu panjang.

RIANI SANUSI PUTRI

Baca juga: Pedagang Ini Sebut 90 Persen Beras di Batam Hasil Selundupan Impor: Ngeri-ngeri Sedap

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

34 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

52 menit lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

6 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

7 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

10 jam lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

10 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

11 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya