Intervensi DNDF, Begini Intervensi Bank Indonesia Tidak Kuras Cadangan Devisa
Reporter
Eiben Heizar
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 4 Oktober 2022 18:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Wahyu Agung Nugroho menyatakan bahwa intervensi Bank Indonesia (BI) untuk menyelamatkan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS tidak harus memakan cadangan devisa.
Dalam laporan Tempo, hal tersebut karena Bank Indonesia sekarang memilikki instrumen intervensi melalui Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dalam pasar valuta asing domestik. DNDF menggunakan rupiah sebagai alat intervensinya, tidak lagi menggunakan dolar seperti intervensi dalam pasar spot.
Lalu apa itu DNDF yang dilakukan oleh BI?
DNDF merupakan salah satu skema intervensi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan sudah berlaku sejak tahun 2018. Mekanisme DNDF sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestik Non-Deliverable Forward.
Dengan DNDF, Bank Indonesia selaku bank sentral akan melakukan lelang terhadap perbankan untuk melihat ekspetasi pergerakan rupiah ke depan. Jika penawaran dari besaran kurs rupiah yang telah diajukan sudah ada dan dimenangkan sesuai dengan ekspetasi BI, maka ketika kurs tersebut realisasinya melampaui kesepakatan, BI hanya tinggal membayar selisihnya dengan mata uang rupiah.
Dengan mekanisme intervensi Bank Indonesia seperti itu, posisi cadangan devisa Indonesia tetap tinggi dan relatif stabil. Hal ini terlihat pada cadangan devisa Juli 2022 sebesar US$ 132,2 miliar dan pada Agustus 2022, cadangan devisa tetap berada di angka US$ 132,2 miliar.
EIBEN HEIZIER
Baca juga : Tiga Inovasi Ini Menjamin Uang Rupiah Baru Sulit Dipalsukan
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.