BSU Tahap Empat Cair, Perencana Keuangan Ingatkan Pemenuhan Kebutuhan sebagai Prioritas

Selasa, 4 Oktober 2022 14:16 WIB

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap empat, Senin, 3 Oktober 2022. Lebih dari sejuta pekerja atau buruh mendapat jatah di tahap ini.

“Ada 1,091 juta pekerja atau buruh yang menerima,” ujar Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, kepada Tempo, Senin, 3 Oktober 2022.

Sementara itu, untuk Bantuan Subsidi Upah tahap kelima, Anwar mengatakan Kemnaker akan mengupayakan pencairan secepatnya. “Minggu depan kami upayakan,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, menegaskan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang digelontorkan pemerintah ditujukan untuk meringankan beban para pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal ini sebagaimana dampak kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak—yang ditetapkan pemerintah pada 3 September 2022.

Ida menyebut BSU sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun target penerima BSU 2022 ini, yakni sebanyak 14.639.675 pekerja atau buruh. Sedangkan total anggaran yang disiapkan senilai Rp 8.804.969.750.000.

Advertising
Advertising

BSU 2022, kata Ida, merupakan pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja atau buruh. “Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia,” kata Ida, Senin, 26 September 2022, dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Agar benar-benar memberi manfaat, perencana keuangan dari Financial Consulting, Eko Indarto, mengatakan dana BSU mesti difokuskan untuk mengatasi masalah kewajiban terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana fungsi BSU untuk mengantisipasi lemahnya daya beli lantaran kenaikan harga-harga kebutuhan.

“Fokuskan untuk bisa mengatasi masalah-masalah kewajiban dulu, misal untuk kurangi utang, biaya anak sekolah dan kewajiban lainnya,” ujar Eko ketika dihubungi Tempo, kemarin. Menurutnya, kewajiban dan kebutuhan menjadi prioritas utama.

“Kalau nggak punya utang, udah punya tabungan cukup dan semua kebutuhan sudah terpenuhi ya boleh saja misal mau menggunakan uang BSU untuk memenuhi keinginan,” kata Eko. “Tapi apa orang dengan kriteria seperti itu bisa dapat BSU?” ucapnya.

Adapun persyaratan penerima BSU sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Sejumlah persyaratan tersebut, meliputi:

  • Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Bagi pekerja dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
  • Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri

Baca Juga: Pastikan BSU Rp 600 Ribu Diterima Pekerja Tepat Sasaran, Ini Cara Kemnaker Memonitor

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

5 jam lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

10 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

11 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

11 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

11 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Tips Kelola Keuangan dengan, Jangan Lupa Atur Porsi Konsumsi

12 hari lalu

Tips Kelola Keuangan dengan, Jangan Lupa Atur Porsi Konsumsi

Head of Deposit and Wealth Management UOB Indonesia Vera Margaret memberikan tips kelola keuangan dalam perencanaan keuangan.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

12 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

13 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

13 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

15 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya