Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Hari Ini, Gapasdap: Belum Sesuai Perhitungan

Sabtu, 1 Oktober 2022 13:00 WIB

Sejumlah kendaraan bersiap menaiki kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu, 1 April 2022. Arus mudik pada H-1 lebaran di Pelabuhan Merak terpantau lengang dan tidak ada penumpukan kendaraan maupun penumpang. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdam) menyebut kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen sudah berlaku mulai hari ini, Sabtu, 1 Oktober pukul 2022. Namun Ketua Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengatakan besaran tarif tersebut masih sangat jauh dari perhitungan yang disepakati bersama team tarif dari berbagai instansi.

“Semoga angka sekecil ini sesuai janji yang kami terima dari bapak Dirjen Perhubungan Daratsegera ada penyesuaian lagi makimal 6 bulan dari hari ini atau tepatnya 1 April 2023,” ujar Khoiri kepada Tempo, Sabtu, 1 Oktober 2022

Pasalnya, kenaikan tarif ini masih ada total kekurangan sebesar 35,4 persen ditambah 7,8 persen akibat kenaikan harga BBM sebesar 32 persen. Khoiri menyebut tarif yang saat ini berlaku baru sebatas angsuran 11 persen.

Soal kesempatan mengusulkan tarif baru, Khoiri mengatakan hal itu sudah diatur pada PM Nomor 66 Tahun 2019—bahwa bisa dilakukan setiap 6 bulan sekali. “Kami hanya menagih kekurangan dari perhitungan HPP (harga pokok penjualan) yang masih jauh,” kata Khoiri.

“Ke depan kami mohonkan presentase minimal 10 persen untuk pengembangan usaha. Karena pemerintah juga menuntut armada yang semakin baik memenuhi harapan seluruh pemangku kepentingan terutama pemakai jasa,” ujar Khoiri.

Advertising
Advertising

Khoiri juga berharap akan ada insentif pembebasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pihaknya berharap biaya pelabuhan ditanggung negara. Selain itu, Khoiri menyebut perlu ada alokasi dana BLT untuk penyeberangan agar operator tetap menjaga standar keselamatan dan pelayanan.

“Ke depan kami juga mohon agar Gapasdap bersama sama Kemenhub melakukan revisi total terhadap PM yg mengatur formulasi tarif yaitu PM Nomor 66 Tahun 2019,” ujar Khoiri.

Sebab, pihaknya ingin tarif angkutan penyeberangan bisa diatur seperti moda transportasi lain yang ditentukan dengan plafon batas atas dan batas bawah. Sehingga, kata Khoiri, setiap permohonan penyesuaian tarif karena dinamika yang sangat cepat terhadap fluktuasi harga-harga tidak terus menyiksa operator dalam memperjuangkan tariff.

“Biarlah Kemenhub cukup memberikan batasan atas bawah tanpa harus mengurusi per golongan dan per lintasan yang menjadi domain kami,” ucap Khoiri.

Baca: Kedubes AS di RI Kembali Buka Lowongan Kerja, Gaji Sampai Rp 745 Juta per Tahun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

10 hari lalu

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Arief Hidayat Bertanya Soal Jokowi Bagi-Bagi Bansos, Ini Jawaban Risma

26 hari lalu

Saat Hakim MK Arief Hidayat Bertanya Soal Jokowi Bagi-Bagi Bansos, Ini Jawaban Risma

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menjawab saat hakim MK Arief Hidayat bertanya Jokowi bagi-bagi bansos. Ini katanya.

Baca Selengkapnya

Jawaban Sri Mulyani di MK soal Kemungkinan Anggaran BLT Naik Tahun Ini

28 hari lalu

Jawaban Sri Mulyani di MK soal Kemungkinan Anggaran BLT Naik Tahun Ini

Menkeu Sri Mulyani menjawab pertanyaan hakim MK terkait kemungkinan kenaikan anggaran BLT El Nino tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mensos Risma Tak Mengusulkan BLT El Nino Ketika Ditanya Ketua MK

29 hari lalu

Alasan Mensos Risma Tak Mengusulkan BLT El Nino Ketika Ditanya Ketua MK

Ketua MK Suhartoyo sempat menanyakan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini soal belanjaBLT El Nino yang tidak masuk ke dalam anggaran Kementerian Sosial pada 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Jelaskan Alasan Ada BLT El Nino di Sidang MK

29 hari lalu

Airlangga Jelaskan Alasan Ada BLT El Nino di Sidang MK

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan adanya bantuan langsung tunai atau BLT El Nino di sidang sengketa hasil Pilpres.

Baca Selengkapnya

Di Sidang MK, Risma Ungkap Anggaran BLT El Nino Keluar dari Kemensos di 2024

29 hari lalu

Di Sidang MK, Risma Ungkap Anggaran BLT El Nino Keluar dari Kemensos di 2024

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan anggaran kementeriannya pada 2024 turun dibandingkan 2023.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Hippindo: Harus Disalurkan Kembali ke Masyarakat

44 hari lalu

Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Hippindo: Harus Disalurkan Kembali ke Masyarakat

Hippindo memberikan komentar soal PPN yang naik menjadi 12 persen.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Harga Pangan Masih Pengaruhi Inflasi Periode Maret-April

45 hari lalu

Ekonom Sebut Harga Pangan Masih Pengaruhi Inflasi Periode Maret-April

Peneliti LPEM FEB UI Teuku Riefky memproyeksi inflasi Maret dan April 2024 sehubungan dengan harga pangan yang sampai sekarang masih tinggi.

Baca Selengkapnya

Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup

53 hari lalu

Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup

Pengurus YLKIAgus Suyatno menilai kebijakan pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar distorsi terminologi kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

Stok Beras Langka dan Mahal, Airlangga Janji BLT Rp 600 Ribu Cair Maret

27 Februari 2024

Stok Beras Langka dan Mahal, Airlangga Janji BLT Rp 600 Ribu Cair Maret

Menghadapi stok beras langka dan mahal, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjanji, BLT Mitigasi Risiko Pangan akan dicairkan Maret.

Baca Selengkapnya