BI, Kemenkeu, hingga OJK Resmi Terbitkan Panduan Penggunaan IndONIA

Jumat, 30 September 2022 10:39 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan'

TEMPO.CO, Jakarta - National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) yang terdiri atas Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan, dan Indonesia Foreign Exchange Commitee resmi menerbitkan panduan penggunaan IndONIA sebagai referensi suku bunga rupiah. Panduan ini berlaku untuk berbagai produk keuangan.

"Penerbitan panduan ini bertujuan meningkatkan integritas referensi suku bunga rupiah dalam mendukung proses pendalaman pasar keuangan, efektivitas transmisi kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan," berikut keterangan resmi NWGBR melalui siaran pers bersama, Jumat, 30 September 2022.

Penerbitan panduan ini adalah langkah NWGBR sebagai perwakilan otoritas dan pelaku pasar keuangan untuk menginisiasi, menyiapkan, dan mengawal proses reformasi referensi suku bunga rupiah. Tujuannya supaya transisi reformasi referensi suku bunga seperti di pasar keuangan global dapat berjalan dengan lancar.

Adapun fokus utama panduan ini ialah menjelaskan pilihan rekomendasi referensi suku bunga rupiah yang berdasarkan pada IndONIA serta contoh penggunaannya untuk berbagai produk keuangan. Panduan tersebut akan membantu pelaku usaha dan pemangku kepentingan memahami proses reformasi referensi suku bunga rupiah dan menjadi panduan penggunaannya untuk berbagai produk keuangan.

"Dengan penerbitan panduan ini, diharapkan dapat memperkaya berbagai produk pasar keuangan yang menggunakan referensi IndONIA (IndONIA-based market)," ujar NWGBR.

Advertising
Advertising

Sejalan dengan reformasi referensi suku bunga di pasar keuangan global, NWGBR merekomendasikan alternatif referensi suku bunga atau alternative reference rate (ARR) rupiah non-overnight yang dibentuk berdasarkan IndONIA. Lalu, dihitung sesuai dengan international best practice, termasuk IOSCO Principle, sehingga robust dan kredibel. ARR tersebut pada saatnya akan menggantikan JIBOR.

Selanjutnya, untuk membantu seluruh pelaku ekonomi dan pemangku kepentingan dalam menggunakan rekomendasi ARR rupiah, pada awal 2023, Bank Indonesia akan mempublikasikan Compounded IndONIA dan IndONIA Index. Compounded IndONIA yang akan dipublikasikan adalah referensi suku bunga rupiah dengan tenor 30 hari, 90 hari, 180 hari, dan 360 hari. Sementara itu untuk tenor-tenor lainnya, pelaku pasar dapat menggunakan IndONIA Index.

Publikasi Compounded IndONIA dan IndONIA Index akan dilakukan paralel dengan publikasi JIBOR sampai penetapan tanggal penghentian publikasi yang akan diumumkan kemudian. Ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pelaku ekonomi dan pemangku kepentingan terkait guna mempersiapkan transisi dari JIBOR ke IndONIA.

Penggunaan IndONIA sebagai referensi suku bunga rupiah dalam produk pasar keuangan (IndONIA-based market) akan memberikan transparansi harga bagi pelaku ekonomi sehingga akan mendorong proses pendalaman pasar keuangan. "Harga yang terbentuk dari IndONIA-based market akan membentuk kurva suku bunga pasar uang yang kredibel sehingga akan mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan," ujar mereka.

Baca juga: Sindiran Jokowi untuk Pejabat: Krisis Malah ke Luar Negeri, Dipamerin di Instagram

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

13 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

13 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

13 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

14 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

15 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

17 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

23 jam lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

1 hari lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

1 hari lalu

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan pihaknya terus memperkuat sinergi dan mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

Baca Selengkapnya