Bahlil Janji RPP Kemudahan Berusaha di IKN Rampung Oktober 2022

Senin, 26 September 2022 19:40 WIB

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 28 April 2021. Foto: BPMI Setpres/Rusman

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengaku telah meneken usulan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kemudahan berusaha atau berinvestasi di kawasan Ibu Kota Negara atau IKN. Ia berjanji RPP itu akan selesai Oktober.

"Kami akan selesaikan Oktober pertengahan," tuturnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi, Jakarta Selatan pada Senin, 26 September 2022.

Sebetulnya, kata Bahlil, ia telah berniat merampungkan RPP IKN pada September. Namun menurut dia, masih ada klausul-klausul dari bakal beleid itu yang perlu disinkronkan. Karenanya, Kementerian Investasi membutuhkan waktu tambahan sekitar dua pekan untuk merampungkan RPP.

Ia menyebutkan sinkorniasi yang ia maksud, yakni termasuk rencana pengenaan hak guna usaha atau HGU hingga 95 tahun. "Tetapi gini, kan kita mau jualan, maka harus menawarkan yang menarik ke inestor, investor ini ujugn-ujungnya kan profit. Kalau kita mau betul-betul maka musti cepat," tuturnya.

Maka, insentif yang diberikan untuk investor di IKN, kata Bahlil, harus lebih besar dibandingkan dengan daerah yang sudah berkembang. Kebijakan itu, menurut dia, adalah bentuk konsekusensi pemasaran dan strategi efektif untuk mendatangkan investor.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembagan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan pembahasan hingga konsultasi publik soal aturan turunan Undang-undang IKN sudah dikebut sejak 22 Maret 2022. Seluruh peraturan perundang-undangan tersebut akan menjadi pegangan Otorita IKN dalam menjalankan tugasnya, mulai persiapan pembangunan, pemindahan, hingga penyelenggaraan sesuai UU yang telah ditetapkan.

Adapun terdapat enam peraturan perundang-undangan yang saat ini tengah dirancang pemerintah, yakni sebagai berikut.

1. RPP Kewenangan Daerah Khusus IKN yang merupakan amanat pasal 12 ayat 3 UU IKN. Pembahasannya di prakarsai Kementerian Dalam Negeri

2. RPP Pendanaan dan Penganggaran yang merupakan amanat pasal 24 ayat 7, pasal 25 ayat 3, pasal 26 ayat 2, pasal 35, pasal 36 ayat 7, UU IKN yang penyusunannya di prakarsai Kementerian Keuangan.

3. Perpres Otorita IKN yang merupakan amanat pasal 5 ayat 7, pasal 11 ayat 1, UU IKN. Diprakarsai Kementerian PPN/Bappenas.

4. Perpres Perincian Rencana Induk IKN amanat pasal 7 ayat 4 UU IKN yang penyusunannya di prapkrasai Kementerian PPN/Bappenas.

5. Perpres tentang Rencana Tataruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang merupakan amanat pasal 15 ayat 2 UU IKN yan penyusunanya di prakarsai Kementerian ATR/BPN.

6. Perpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN yang merupakan arahan Pak Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada rapat internal 8 Februari 2022 dan sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

RIANI SANUSI PUTRI | ARRIJAL RACHMAN

Baca juga: APBN Surplus 8 Kali Berturut-turut, Sri Mulyani: Pembiayaan Turun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

19 jam lalu

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN memastikan tidak ada permasalahan lahan untuk pembangunan runway Bandara VVIP di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

20 jam lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

22 jam lalu

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

1 hari lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

1 hari lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

1 hari lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya