Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar, Direktur RSUP Surakarta: 60 Persen Sudah Penuhi 12 Kriteria

Rabu, 21 September 2022 09:00 WIB

RSUP Surakarta. web.rsupsurakarta.co.id

"Karena baru dibangun 2017, untuk bangunan, termasuk fasilitas-fasilitasnya otomatis sesuai standar atau kaidah yang diatur dalam Permenkes tersebut, dan untuk memenuhi kriteria KRIS, penyesuaiannya tidak terlalu banyak," tutur Jamilatun.

Kalaupun ada perubahan, kata dia, hanya beberapa sisi seperti penggantian lampu. "Kemudian penyesuaian dalam aliran udara, dan kalau dinominalkan untuk budget pembenahan, itu tidak sampai 50 juta."

Ia juga menyatakan tak ada kendala yang dihadapi RSUP Surakarta untuk pemenuhan 12 kriteria KRIS JKN/BPJS itu. "Ya kalau boleh dikatakan untuk RSUP Surakarta ini memang sudah siap dari lahir ya karena memang kan secara pembangunan kita termasuk rumah sakit baru sehingga standarnya juga sudah terpenuhi sejak saat rumah sakit ini dibangun, jadi tinggal sedikit penyesuaian saja," katanya lagi.

Selama masa uji coba yang mulai diterapkan RSUP Surakarta per 1 September 2022, Jamilatun menyebut persentase BOR atau bed occupation rate untuk KRIS JKN/BOR kelas 2 dan kelas 3 masih di bawah 60 persen. "Sehingga saat ini pasien JKN untuk kelas 2 dan kelas 3 bisa tertampung semua di kamar yang rawat inap yang standar itu," katanya.

Namun di masa mendatang, ya memperkirakan bakal ada penyesuaian lebih lanjut seiring berkembangnya rumah sakit tersebut dan ketika terjadi peningkatan tren BOR. "Akan dilakukan penyesuaian terhadap fasilitas kamar yang 40 persen agar juga bisa memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan untuk KRIS tersebut," ucap Jamilatun.

Dalam pelaksanaanya, layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien sesuai standar. "Yang berbeda (dengan kelas 1) kan memang cuma isinya. Misalnya yang satu ada kulkas dan televisi, (untuk kelas 2 dan kelas 3) tidak. Tapi standarnya semua ada AC. Kalau dari layanan kesehatan atau medis tidak ada perbedaan," tuturnya.

Sejauh ini, kata dia, tidak ada keluhan dari pasien atas pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit karena sejauh ini fasilitas yang ada juga sudah sesuai kelas rawat inap standar. "Untuk pasien kelas 2 atau kelas 3 di rumah sakit ini sejauh ini nyaman-nyaman saja," katanya.

Baca: Ojol Sebut Bansos BBM dari Sri Mulyani Tak Kunjung Cair, Kemenkeu Beri Penjelasan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

9 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

10 jam lalu

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan akan mendapatkan contoh makanan yang akan dikonsumsi oleh jemaah haji untuk diuji

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

16 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

1 hari lalu

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

1 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

1 hari lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 hari lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

1 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya