Kemenkeu Akan Beri Insentif ke 125 Daerah, Tidak Boleh Untuk Tambahan Gaji hingga Perjalanan Dinas

Selasa, 20 September 2022 16:00 WIB

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan akan membagikan dana insentif daerah (DID) paling cepat pada September 2022 ini ke 125 daerah yang memiliki perbaikan kinerja dalam rangka mendukung program-program kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan pemulihan ekonomi.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, 125 daerah ini terdiri dari pemerintahan provinsi, hingga pemerintahan kabupaten atau kota. Pemberian insentif ini didasari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2022 tentang DID untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022.

"Total daerah yang akan mendapatkan, baik provinsi, kabupaten, atau kota, di sini adalah sekitar 125 daerah," kata Astera saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

Untuk tahun ini, total DID yang dianggarkan pemerintah pusat untuk pemerintah daerah sebanyak Rp7 triliun. Tapi, pembagiannya dibagi ke dalam 2 tahap. Untuk tahap pertama sudah dicairkan sebesar Rp 4 triliun pada awal tahun ini berdasarkan kinerja 2021, sedangkan sisanya dicairkan pada September ini sebesar Rp 1,5 triliun dan Oktober nanti Rp 1,5 triliun.

Pemerintah daerah yang akan mendapatkan DID ini harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu mampu meningkatkan pengunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting, hingga penurunan inflasi daerah.

Advertising
Advertising

"Ini merupakan suatu reward untuk daerah-daerag yang punya prestasi yang outstanding, yang sejalan dengan program-program pemerintah," ucap Astera.

<!--more-->

Dari total 125 daerah yang akan bisa mendapatkan DID itu, paling banyak akan berasal dari wilayah Sumatera, yaitu sebanyam 37 daerah, di wilayah Jawa 33 daerah, di wilayah Kalimantan 15 daerah, Bali dan Nusa Tenggara 12 daerah, Sulawesi 17 daerah, dan wilayah Maluku serta Papua sebanyak 11 daerah.

Untuk daerah tingkat provinsi yang bakal paling besar mendapat insentif mencapai Rp 37,4 miliar dan terkecil 8,8 miliar, dengan rata-rata sebesar Rp 16 miliar. Tingkat kota tertinggi Rp 28,7 miliar dan terendah Rp 8,8 miliar dengan rata-rata Rp 11,8 miliar. Tingkat kabupaten tertinggi Rp 19,8 miliar dan terendah Rp 8,8 miliar dengan rata-rata Rpn10 miliar.

DID Kinerja Tahun Berjalan ini hanya diperbolehkan digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, diantaranya untuk perlindungan sosial seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah, dan upaya penurunan tingkat inflasi.

"Ini dilakukan dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas," ujar Astera.

Total besaran insentif yang didapat pemerintah di daerah itu kata dia tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium, serta perjalanan dinas. Sebab, tujuannya untuk memacu pemda terus melakukan perbaikan kinerja dalam mendukung kebijakan pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19 dan perekonomian global.

Baca: Ojol Sebut Bansos BBM dari Sri Mulyani Tak Kunjung Cair, Kemenkeu Beri Penjelasan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

2 hari lalu

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyebut mayoritas dosen bergaji di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

4 hari lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

5 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

8 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

11 hari lalu

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

11 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

12 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

12 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya