Ojol Sebut Bansos BBM dari Sri Mulyani Tak Kunjung Cair, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 20 September 2022 14:54 WIB

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin 21 September 2020. Minimnya pengawasan, pengemudi ojol masih banyak ditemukan berkerumun saat menunggu penumpang. Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah membuat larangan ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memberikan penjelasan ihwal bantuan sosial (bansos) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dalam menghadapi kenaikan harga BBM yang tak kunjung terealisasi. Bahkan, para pengemudi ojol mengatakan tak ada informasi yang didapat asosiasi mengenai pemberian bansos itu.

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto menjelaskan, pemberian bansos itu sebetulnya telah didelegasikan pemerintah kepada pemerintah daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 pada 5 September 2022.

"Penggunaannya kan diserahkan ke pemda, kan pemda yang paling tahu mereka butuhnya apa di daerah. Jadi mereka bisa milih, untuk ojol, untuk bansos, silahkan mereka yang milih nanti," kata Adriyanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

Karena kewajiban pemberian bansos itu telah didelegasikan ke daerah, dengan memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU), maka pemda memiliki kewenangan untuk membagikan bansos tersebut melalui program-program mereka masing-masing. Asalkan tujuannya untuk mengendalikan inflasi.

"Jdi kalau mereka misal mau milih itu, oke kami sebagaian akan kasih ke ojol. Ya nanti Pemda koordinasi dengan Organda, serikat ojol yang di daerah," ujar Adriyanto. "Jadi itu semua sudah jadi kewenangan Pemda, kita hanya mengatur: Ini lo, kamu harus gunakan 2 persen dari anggaran."

Advertising
Advertising

Dengan demikian, Adriyanto menekankankan, penyaluran bansosnya kepada para pengemudi ojol itu nantinya akan beragam bentuknya, tergantung kebutuhan masing-masing daerah. Kementerian Keuangan pun akan mengawasi program bansos yang didesain pemda itu dengan penerapan penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU).

Ia mencontohkan DAU yang belum bisa disalurkan pada bulan September, seharusnya tiap Pemda bisa segera melapor ke Kemenkeu agar segera dicairkan. "Yang Oktober nanti yang mereka terima duitnya, ya mereka bisa gunakan untuk kasih bansos atau semacamnya," ujar Adriyanto.

Selanjutnya: Kenaikan harga BBM ternyata tak langsung diikuti penyaluran bansos buat pengemudi ojol.

<!--more-->

Dalam aturan PMK 134 Tahun 2022 itu, besaran 2 persen DTU dihitung sebesar penyaluran DAU Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran DBH kuartal IV - 2022. Belanja wajib perlindungan sosial periode Oktober sampai Desember 2022 ini nantinya digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.

Tapi Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono sebelumnya mengatakan tidak pernah mendapat infomasi dari pemerintah mengenai mekanisme pembagian bansos tersebut.

“Untuk distribusi bansos, kami tidak pernah diberikan informasi oleh pemerintah mengenai implementasinya seperti apa, siapa saja yang berhak mendapat bansos, serta jadwal pembagian bansos,” ujar dia kepada Tempo pada Kamis, 15 September 2022.

Menurut Igun, itu menjadi salah satu alasan para pengemudi ojol terus berdemo menuntut untuk membatalkan kenaikan harga bakar minyak (BBM). Pengemudi juga mengeluhkan ketidakjelasan mengenai penyaluran subsidi.

Ramai kabar soal pengemudi ojek online akan mendapatkan subsidi, kata Igun, tidak jelas hingga saat ini. "Padahal, kenaikan harga BBM sudah berjalan dua minggu berlalu."

Baca: Aplikator Sebut Potongan Komisi Ojol Dikembalikan dalam Bentuk Program ke Pengemudi, Asosiasi: Gimmick

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

11 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

13 jam lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

1 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

1 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

3 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

3 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

3 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya