Satgas Waspada Investasi Ingin Pinjol Ilegal Bisa Langsung Dipidana dalam RUU P2SK

Jumat, 16 September 2022 18:58 WIB

Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat pengungkapan kasus pinjaman online ilegal, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022. TEMPO/ Febei Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Waspada (SWI) telah mengusulkan supaya keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal bisa langsung dipidana tanpa harus menunggu munculnya korban terlebih dahulu. Usulan ini dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, usulan ini didorong masuk ke dalam pasal khusus dalam RUU yang tengah di bahas di DPR itu. Pasalnya selama ini kasus yang muncul akibat keberadaan pinjol ilegal hanya bisa menggunakan delik materil. Sehingga pidana dilakukan setelah adanya akibat dari tindak pidana.

"Jadi pinjol ilegal saat ini merupakan delik materil, di mana keberadaan pinjol ini bukan pidana saat ini. Bukan seperti bank gelap, yang menghimpun dana tanpa izin, pasal 46, Undang-undang Perbankan," kata Tongam saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 16 September 2022.

Oleh sebab itu, dengan adanya pembahasan RUU P2SK, Satgas Waspada Investasi maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengusulkan kepada para legislator supaya Omnibus Law Sektor Keuangan juga mencantumkan hukum pidana terhadap keberadaan pinjol ilegal.

"Kita harap di sana ada yang mengatur bahwa pelaksana pinjol tanpa izin pidana. Sehingga tanpa ada korban pun kita bisa melakukan penyidikkan. Itu yang kita harapkan di sana, kita sudah mengusulkan, dari ojk juga mengusulkan, mudah-mudahan bisa masuk di sana," kata Tongam.

Advertising
Advertising

Menuru Tongam, ini penting diupayakan karena keberadaan pinjol ilegal saat ini sudah sangat marak. Sebab, sejak 2018 hingga saat ini, sudah ada 4.160 pinjol ilegal yang diblokir tapi tetap saja bermunculan. Sementara itu pinjol resmi yang berizin jumlahnya hanya sebanyak 102 entitas.

"Dan itu tadi kerugian immaretial berupa penagihan-penagihan tidak beretika, mengalami teror, intimidasi, yang memang sangat merugikan masyarakat kita. Jadi kerugian immateril ini sangat berat tentunya bagi masyarakat kita," ujar Tongam.

Sebagai informas, pada pertengahan bulan lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima masukan dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) sebagai bagian dari harmonisasi RUU P2SK.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, mengatakan, secara garis besar, RUU P2SK ini bukan hanya berkaitan dengan industrinya, melainkan juga mengatur koordinasi antara lembaga jasa keuangan, yakni pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, pengawas perbankan pada OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selain itu, aspek lain yang juga turut dibahas dalam RUU P2SK adalah persoalan penguatan kelembagaan keuangan, perlindungan data pribadi konsumen yang juga dibahas dalam satu bab khusus menyangkut soal inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang lebih berpihak pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga pengaturan tentang industri kripto.

"Industri keuangan itu bukan hanya terkait dengan perbankan, tapi juga asuransi, lembaga keuangan non-bank, semuanya, dan itu semua terkait dengan soal penjaminan tadi kita sudah dengar ya menyangkut soal-soal itu, itu semua yang akan kita urus, termasuk salah satu tadinya koperasi simpan pinjam," kata Agtas melalui keterangan tertulis.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

6 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

10 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

14 jam lalu

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

Kanselir Jerman Olaf Scholz meminta Cina memainkan peran lebih besar dalam membantu negara-negara miskin yang terjebak utang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

2 hari lalu

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

Presiden Jokowi meminta Indonesia menyiapkan fondasi yang kuat untuk pembangunan masa depan.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

5 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

5 hari lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

6 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

6 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya