Tarif Ojol Naik, Pengemudi Ojol Curhat: Pendapatan Turun 50 Persen, Aplikator Potong 20 Persen Lebih
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 15 September 2022 15:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menjelaskan masih banyak pengemudi ojol yang mengeluhkan aplikator yang memotong komisi lebih dari 15 persen. “Masih di atas ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022,” ujar dia kepada Tempo pada Kamis, 15 September 2022.
Berdasarkan aturan yang mulai diberlakukan pada Ahad, 11 September 2022 itu disebutkan bahwa biaya sewa aplikasi sebesar 15 persen. Namun, menurut Lily, rata-rata aplikator masih memotong lebih dari 20 persen
Lily menjelaskan pihaknya telah membuka kanal laporan terkait pelanggaran aplikator. Sampai saat ini sudah masuk 525 laporan, dari berbagai wilayah di antaranya Bali, Sulawesi, Jambi, Palembang, Bandung, Malang, Sidoarjo, Medan, Banten, Kerawang, dan lainnya. “Pengemudi ojol tetap menelan pil pahit. Bansos hanya janji manis,” katanya.
Menurut Lily, penghasilan pengemudi ojek online saat ini telah menurun drastis. Sebagai contoh, biasanya pengemudi mendapatkan delapan orderan per hari, saat ini paling banyak didapat lima orderan dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.
Hal itu juga yang membuat dilema bagi para pengemudi ojek online. Karena pendapatan pengemudi ojek online bisa berkurang sekitar 50 persen.
“Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik, aplikator masih tetap melanggaran aturan dengan menaikkan potongan semaunya di atas 15 persen. Tarif naik yang diuntungkan aplikator, bukan driver,” tutur Lily.
Soal ini, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menyatakan pihaknya terus berupaya untuk menyeimbangkan kebutuhan para pemangku kepentingan yang bergantung pada teknologi Gojek. "Termasuk mitra driver, UMKM dan pelanggan,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Kamis, 15 September 2022.
Mengikuti aturan terbaru soal tarif layanan GoRide, kata Ruby, Gojek juga telah secara proaktif menyesuaikan tarif bagi lima layanan lain di dalam ekosistem kami, yakni GoCar, GoFood, GoSend, GoShop dan GoMart. Tujuannya untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra Gojek.
Selanjutnya: Besaran biaya komisi diklaim telah dihitung seksama.
<!--more-->
“Sekaligus mendukung Gojek dan para mitra untuk terus memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” kata Rubi.
Selain itu, selaras dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kehidupan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, Gojek juga terus berdiskusi dengan pemerintah. “Khususnya terkait penerapan Biaya Layanan dengan cara yang memungkinkan bagi kami untuk tetap mendukung mitra pengemudi dan UMKM, sambil memastikan keberlangsungan bisnis kami secara jangka panjang,” tutur Rubi.
Sementara itu, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menjelaskan saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi erat dengan pemangku kepentingan soal pengenaan biaya sewa aplikasi atau juga yang sering disebut sebagai komisi pengemudi.
“Besaran biaya komisi, telah dihitung secara saksama dan digunakan untuk menunjang kebutuhan mitra pengemudi guna menjaga kesejahteraan mitra pengemudi,” ujar Tirza ketika dihubungi.
Namun, Tirza enggan memberikan angka pasti berapa besaran potongan yang diterapkan Grab Indonesia. Biaya itu meliputi biaya operasional (24/7 GrabSupport, 24/7 Tim Cepat Tanggap Kecelakaan, Pusat Bantuan, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, biaya transaksi non-tunai).
Selain itu ada biaya penggunaan sistem teknologi yang mengatur orderan dan menghubungkan mitra pengemudi ojol dengan konsumen.“Hingga berbagai program untuk mitra pengemudi seperti GrabBenefits, donasi, Program Kelas Terus Usaha, dan lainnya,” tutur Tirza.
Baca: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi Rp 5.964 Triliun per Juli 2022, Begini Penjelasan BI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.