Tarif Ojek Online Naik 8 Persen, Kemenhub: Kalau Lebih Tinggi, Pasar Bergeser

Rabu, 7 September 2022 14:35 WIB

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub resmi mengerek tarif ojek online atau ojol setelah harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax naik. Besaran kenaikannya rata-rata 8 persen.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan pemerintah menaikkan tarif ojol sesuai dengan kajian. “Ini yang menjadi pertimbangan kita. Tapi di sisi lain tentunya kita juga harus bisa menyeimbangkan antara pelayanan reguler apakah itu bentuknya angkot, bus, dan sebagainya atau termasuk taksi. Kita akan mencoba menyeimbangkan,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 September 2022.

Suharto melanjutkan jika tarif ojol dikerek lebih tinggi, pangsa pasar angkutan sepeda motor itu akan bergeser. “(Kalau kenaikannya lebih tinggi) Pasar bergeser kepada angkutan-angkutan yang reguler itu,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengumumkan soal penyesuaian tarif ojek online atau ojol. Tarif baru ojek online ini akan berlaku per Sabtu, 10 September 2022.

Ia menjelaskan komponen biaya jasa ojek online mencakup biaya pengemudi, yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM. “Jadi penentuan komponen jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Dengan demikian, Kemenhub secara otomatis akan mengganti ketentuan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 dengan beleid baru. Seperti aturan sebelumnya, besaran tarif ojol diklasifikasikan dalam berbagai zona. Berikut ini rinciannya.

- Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen). Batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).

- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen). Batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).

- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen). Batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).

Sedangkan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Zona I sebesar Rp 8.000-Rp 10.000 per 4 kilometer pertama, zona II Rp 10.200-Rp 11.200, dan zona III Rp 9.200-Rp 11.000. .

Sedangkan besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Angka ini turun dari sebelumnya 20 persen. Adapun waktu pelaksanaan kenaikan ini tiga hari dari tanggal penetapan keputusan hari ini. “Aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojek yang baru selama 3 hari ke depan,” ucap dia.

Baca juga: Cerita Driver Ojek Online yang Pendapatannya Menurun setelah Harga BBM Naik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

20 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

5 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

5 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

5 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya