Gunawan Jusuf Gugat BPPN dan BPN

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 11:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah jalan damai tak membuahkan hasil, Bos PT Garuda Pancaartha, Gunawan Jusuf akhirnya menggugat kepala BPPN, Syafruddinn Temenggung dan Ketua BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kita hanya minta kepastian hukum karena sudah ada dasar hukumnya, kata Gunawan Saat konfrensi pers, Kamis (23/1). PT Garuda Pancaartha yang dipimpin Gunawan Jusuf, memenangkan tender penjualan aset BPPN, PT Indolampung Bumi Makmur bekas milik keluarga Salim melalui Holdiko pada bulan November 2001. Setelah seluruh proses administrasi dipenuhi oleh PT Garuda Pancaartha dan membayar Rp 1,161 triliun secara tunai, Gunawan merasa tidak seluruh haknya yang menjadi aset PT Indolampung Bumi Makmur tidak berpindah tangan ke pihaknya, malah menjadi sengketa. Gunawan juga merasa memiliki bukti bahwa tanah yang disengketakan adalah haknya karena merupakan aset dari Sugar Group Co. Bukti-bukti itu antara lain surat MSAA, dukumen penawaran, surat konfirmasi BPPN tanggal 4 maret 2002 dan tanggal 11 Maret 2002, berita acara dengan akte notaris 4 Maret 2002. Dalam bukti-bukti itu, menurut Hotma Paris Hutapea, pengacara PT Garuda Pancaartha, jelas tertulis bahwa tanah yang disengketakan termasuk dari aset Sugar Group Companies. Menurut Paris, ada indikasi keluarga Salim yang notabene obligor kakap ingin menguasai kembali aset miliknya. Padahal dalam MSAA dia (Salim) mengaku sudah tidak punya aset lagi disana, tapi sekarang ngaku-ngaku, katanya. Gunawan juga menambahkan bahwa Dalam akte notaris 4 Maret juga dinyatakan bahwa tanah itu merupakan satu kesatuan. Menjadi keanehan, kata Paris, Pihak Garuda diminta bernegoisasi dengan pihak keluarga Salim oleh ketua BPPN Syafruddinn Temenggung. Padahal kami tak berhubungan dengan keluarga Salim, tapi dengan Holdiko (BPPN), Kata Hotman. Menurut Gunawan, saat meminta Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional, pihaknya dipersulit. Ada usaha-usaha dari pemilik lama agar HGU tidak keluar, katanya. Padahal, segala persyaratan sudah dipenuhi dan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1999. Hotman juga mengaku terkejut setelah menerima surat dari ketua BPN, Lutfie Nasution yang isiya bersedia menjadi mediator dari perselisihan ini. Surat dari kepala BPN menunjukkan adanya keberpihakan kepada PT Indo Lampung Cahaya Makmur dan PT Indo Lampung Buana Makmur (Salim Group) dengan menawarkan diri sebagai mediator dan mengusulkan musyawarah dengan tujuan agar Salim mendapat uang damai, kata Hotman. Priandono --- Tempo News Room

Berita terkait

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Pelatih Timur Kapadze Tak Takut Suporter Skuad Garuda

1 jam lalu

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Pelatih Timur Kapadze Tak Takut Suporter Skuad Garuda

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan akan tersaji pada babak semifinal Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa pada Senin, 29 April.

Baca Selengkapnya

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

2 jam lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

2 jam lalu

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.

Baca Selengkapnya

Bembang Nurdiansyah Puji Capaian Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, Minta Lebih Waspada Hadapi Uzbekistan

2 jam lalu

Bembang Nurdiansyah Puji Capaian Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, Minta Lebih Waspada Hadapi Uzbekistan

Legenda Timnas Indonesia, Bambang Nurdiansyah, menilai pencapaian Timnas U-23 di Piala Asia U-23 AFC 2024 merupakan hasil kerja sama banyak pihak.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

3 jam lalu

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.

Baca Selengkapnya

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

3 jam lalu

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

3 jam lalu

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

BMKG memprakirakan adanya potensi hujan lebat disertai petir 29 April - 5 Mei 2024 di wilayah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

4 jam lalu

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

Rutin menulis jurnal bersyukur atau gratitude journal, semacam buku harian, bisa menjadi salah satu cara mengusir perasaan tidak bahagia.

Baca Selengkapnya

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

4 jam lalu

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali

Baca Selengkapnya