OJK: NPL Restrukturisasi Kredit Covid-19 Naik Jadi 7,1 Persen

Selasa, 6 September 2022 00:38 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai kenaikan rasio kredit macet (NPL) untuk kredit restrukturisasi pandemi Covid-19. Rasio NPL itu naik dari 0,66 persen pada Juni 2022 menjadi 7,1 persen pada Juli 2022.

Kondisi tersebut di atas patokan aman NPL 5 persen. Karenanya, OJK berencana mengevaluasi pelbagai alternatif kebijakan, terutama untuk sektor yang sampai saat ini masih tertatih-tatih dalam mencapai pemulihan ekonomi.

"Ini merupakan respons cepat OJK dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin, 5 September 2022.

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri tersebut mengatakan OJK telah menerbitkan panduan dari sisi perkreditan atau pembiayaan perbankan, terutama untuk membantu debitur dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti darurat penyakit mulut dan kuku (PMK).

Panduan itu berisi mengenai penetapan kelancaran kualitas kredit atau pembiayaan. Kemudian, jangka waktu restrukturisasi kredit agar kreditur dapat melebihi masa berlakunya kebijakan sepanjang sesuai dengan perjanjian restrukturisasi.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, OJK memberikan penilaian kualitas kredit lain untuk plafon hingga Rp 10 miliar. Lalu, bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan lain baru kepada debitur terdampak.

Panduan pembiayaan perbankan yang bertujuan membantu kreditur yang terkena dampak PMK pada sapi juga memperbolehkan bank memberikan kredit/pembiayaan lain baru kepada debitur terdampak. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dapat dievaluasi kembali.

Adapun saat ini, OJK tengah menyusun rancangan POJK pada daerah dan/atau sektor tertentu yang diperluas cakupannya kepada bencana non-alam.

SAFIRA AMNI RAHMA

Baca juga: OJK Sebut Kenaikan Harga BBM Berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi RI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

4 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

4 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

5 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

5 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya