Kementerian Keuangan Buka Lowongan Kerja Calon Hakim Pengadilan Pajak 2022
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 31 Agustus 2022 07:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan membuka rekrutmen atau lowongan kerja untuk calon Hakim Pengadilan Pajak untuk memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak untuk Tahun Anggaran 2022.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, sebagai Ketua Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022 mengumumkan lowongan ini.
“Melalui rekrutmen nantinya akan terpilih putra putri terbaik Indonesia untuk ambil bagian dalam reformasi perpajakan yang sedang yang terus dan terus berlangsung," kata dia dikutip dari siaran pers, Rabu, 31 Agustus 29022.
Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id mulai. Pendaftaran ini dibuka mulai 1 September 2022 sampai dengan 24 September 2022. Sekuruh informasi pengumuman juga tertera di website itu.
"Ini untuk di Pengadilan Pajak demi mengawal APBN khususnya pendapatan negara maupun untuk memberikan keadilan dalam memenuhi hak dan kewajiban dari wajib pajak kita,” kata Heru.
Tahapan Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022 meliputi 3 tahap dengan menggunakan sistem gugur. Tahap I terdiri dari Seleksi Administrasi, dan Tahap II berupa Tes Pengetahuan Perpajakan dan Penulisan Paper.
Adapun Tahap III yaitu Tes Kesehatan dan Kejiwaan, Psikotes dan Assessment Center, serta Wawancara, meliputi pendalaman terhadap hasil Psikotes, Assessment Center, penelusuran rekam jejak, maupun penerimaan masukan dari masyarakat.
Selanjutnya baca Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus<!--more-->
Untuk bisa mendaftar sebagai Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022 ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan itu terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun per 31 Desember 2022;
c. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang;
f. Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
g. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
h. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
i. Sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan Khusus:
a. Berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV);
b. Berumur paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun per 31 Desember 2022;
c. Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurangkurangnya 15 tahun;
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh
Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak (2019, 2020, dan 2021);
f. Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib dan/atau
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai ketentuan;
g. Memiliki motivasi dan integritas tinggi;
h. Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi; dan
i. Bagi Aparatur Sipil Negara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana di atas, tidak sedang dalam
keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan
Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Terkini Bisnis: Loker Lulusan SMA di Astra International, Strategi Antam Usai Kalah Kasasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.