Menhub Budi Karya Minta Waktu Seminggu Sebelum Naikkan Tarif Ojol

Senin, 29 Agustus 2022 16:17 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual penyelesaian manufaktur dan pengiriman perdana rangkaian kereta cepat Jakarta-Bandung pada Jumat, 5 Agustus 2022. YouTube Channel KCIC

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta waktu untuk berbicara lagi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis ojek online alias ojol. Pembicaraan dilakukan setelah Budi dua kali membatalkan kenaikan tarif ojol dalam beberapa waktu terakhir.

"Saya belum bisa sampaikan hari ini, saya masih ada waktu satu minggu untuk bicara dengan mereka," kata Budi saat ditemui usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2022.

Jokowi, kata Budi, juga telah memberikan arahan kepada dirinya terkait rencana menaikkan tarif ojol ini. Kepala negara meminta Budi mendengarkan semua suara di masyarakat, bagi pengguna maupun pengendara ojol.

"Makanya kami butuh waktu dan perpanjangan lagi, supaya enggak ada miss nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpanya marah," ujarnya.

Penundaan pemberlakuan tarif ojol yang baru ini adalah sesuai yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Advertising
Advertising

Keputusan Menteri itu dikeluarkan sejak 4 Agustus 2022. Namun, batal berlaku pada 14 Agustus 2022 karena Kementerian Perhubungan merasa kebijakan itu perlu disosialisasikan lebih jauh kepada para pemangku kepentingan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan ada penambahan waktu bagi perusahaan aplikasi ojek online atau para aplikator untuk melakukan penyesuaian tarif yang baru saat itu.

Perusahaan diberi waktu penyesuaian 25 hari sejak terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, atau pada 29 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu.

Padahal dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022, tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Tapi, kata Hendro, Kemenhub memerlukan waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi tarif baru kepada seluruh pihak.

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Agustus 2022.

Setelah adanya penundaan, Budi telah memerintahkan anak buahnya menemui beberapa pihak terkait. Contohnya Hendro yang disuruh berkeliling ke sejumlah kota seperti Purwakarta, Surabaya, hingga Medan. "Kami diskusi dengan kelompok-kelompok itu," kata dia.

Di saat yang bersamaa, beberapa penggendara ojol hari ini menggelar demo di depan gedung DPR, Jakarta. Dalam aksi tersebut, demonstran menyampaikan sejumlah tuntutan yakni: menuntut payung hukum dan legalitas profesi ojek online, revisi potongan komisi pendapatan mitra, revisi perjanjian kemitraan, dan menolak kenaikan harga BBM.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

4 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

1 hari lalu

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

Budi Karya menginstruksikan agar aset Bandara Tuanku Tambusai, Riau diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

5 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya