Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

Minggu, 28 Agustus 2022 18:30 WIB

Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. Keputusan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan tentang pedoman PSBB yang menyatakan ojek online hanya boleh mengangkut barang, bukan orang. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menunda kenaikan tarif ojek online atau ojol. Pemberlakuan tarif baru itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Semula, kenaikan tarif ojek online berlaku besok, 29 Agustus 2022. “Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Ahad, 28 Agustus.

Adita mengatakan Kementerian Perhubungan perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Kementerian juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif baru ojek online. Kemenhub bakal menyampaikan kepada masyarakat jika keputusan tersebut mengalami perubahan.

Adapun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 mengatur tentang komponen biaya pembentuk tarif tersebut terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Advertising
Advertising

Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi maksimal sebesar 20 persen. Selain itu, sistem yang diberlakukan masih berupa zonasi.

Berikut ini zona yang diatur Kemenhub.

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi ialah sebagai berikut.

Zona I

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km).

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500.

Zona 2

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km.

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km.

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Zona 3

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Sesuai aturan terbaru, kenaikan tarif ojek online paling tinggi berlaku di Jabodetabek. Jika sebelumnya rentang biaya jasa minimal di zona II adalah sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu, dengan aturan terbaru, biayanya naik menjadi Rp 13 ribu hingga Rp 13.500.

BISNIS | RIANI SANUSI PUTRI

Baca juga: Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Grab: Kami Pelajari Perhitungannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

23 jam lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

1 hari lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

1 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

2 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

2 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya