Mengenal Sistem MLFF untuk Tol, Sistem Pembayaran Baru di Jalan Tol

Rabu, 24 Agustus 2022 15:33 WIB

Multi Lane Free Flow (MLFF) - Foto dok: Creative Common

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus melakukan peningkatan infrastruktur. Salah satunya adalah meningkatkan tata kelola sistem layanan di jalan tol dengan penerapan sistem Multi Lane Free Flow atau MLFF.

Melansir dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol, MLFF untuk tol merupakan salah satu inovasi terbaru melalui sistem pembayaran nirsentuh dengan tujuan untuk menciptakan efisiensi, efektivitas, keamanan, dan kenyamanan dalam penerapan sistem pembayaran jalan tol di Indonesia.

Teknologi ini merupakan salah satu terobosan terbaru karena penerapannya menggunakan Global Navigation Satelite System atau GNSS, yang merupakan sebuah sistem dimana dapat memungkinkan untuk melakukan transaksi melalui aplikasi pada gawai dan akan dibaca melalui satelit.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan, implementasi dari sistem MLFF di jalan tol ini akan dilakukan secara bertahap di beberapa ruas jalan tol terlebih dahulu.

"Untuk tahap awal implementasi dimulai dengan masa transisi pada beberapa ruas jalan tol, di mana sebagian gardu pada setiap gerbang tol masih dapat menggunakan kartu tol elektronik," ujar Danang.

Advertising
Advertising

Menurut laman resmi Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, penerapan dari MLFF harus didukung lembaga pengelola lain yang dapat berperan seabgai Electronic Toll Collection (ETC), antara lain:

  • Dedicated Short Range Communication (DSRC)

Sistem ini merupakan alat yang menggunakan radio frekuensi 5,8 Ghz, sehingga penyelenggara jalan tol perlu membeli On Board Unit (OBU), yang menyimpan data identitas dan informasi lain dengan tingkat keandalan 99,95 persen.

  • Radio Frequency Identification (RFID)

Merupakan alat yang menggunakan radio dengan frekuensi antara 860 hingga 960 Mhz, dan peneyelenggara jalan tol perlu membeli stiker tag RFID sebagai identitas yang memiliki tingkat keandalan sekitar 99,5 persen.

  • Automatic Number Plate Recognition (ANPR)

Adalah alat untuk mendeteksi plat nomor yang memerlukan akses database setiap plat nomor mobil di Indonesia, tetapi penggunaan alat ini tidak memerlukan OBU.

  • Global Navigation Satelite System (GNSS)

Merupakan OBU yang digunakan untuk melacak posisi pengguna dan tarif dikenakan berdasarkan lokasi pengguna.

  • Short Range Communication based on Calm Active Infrared (ISRC)

Teknologi ini merupakan teknologi baru yang mirip dengan RFID. Perbedaannya adalah, sistem ini memiliki infrared aktif pada IVU yang dapat memuat semua informasi.

Melalui penerapan transaksi nirsentuh MLFF ini , tentunya memiliki manfaat yang dapat dinikmati pengguna jalan tol, karena penggunaan sistem ini dapat menghilangkan waktu antrean menjadi nol detik. Sedangkan, dengan penggunaan sistem uang elektronik atau e-Toll juga telah mengurangi waktu transaksi pembayaran tol menjadi maksimal 5 detik.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca: Rencana Penerapan MLFF di Seluruh Jalan Tol Indonesia, Apa Kelebihannya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

11 jam lalu

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .

Baca Selengkapnya

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

1 hari lalu

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

1 hari lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

1 hari lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

1 hari lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

1 hari lalu

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

Jasa Marga menutup sementara off ramp atau jalan keluar di Jalan Tol Grogol KM 13+800 menuju Grogol atau Jalan S. Parman.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

2 hari lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Lokasi dan Jadwalnya

3 hari lalu

Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Jasa Marga melakukan pemeliharaan perkerasan di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Pekerjaan jalan ini dijadwalkan berlangsung hingga Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kamis, Ini Titik Lokasinya

4 hari lalu

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kamis, Ini Titik Lokasinya

PT Jasamarga Transjawa Tol melakukan pemeliharaan jalan tol di KM 24+185 sampai KM 24+806 arah Cikampek lajur 1.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

5 hari lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya