Jokowi Gratiskan Royalti Sebagian Pengusaha Batu Bara, Begini Ketentuannya

Minggu, 21 Agustus 2022 11:56 WIB

Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Selasa 8 Maret 2022. Pemerintah Daerah setempat kembali mewacanakan pemaksimalan Sungai Batanghari sebagai alternatif pengangkutan batu bara guna mengurai kepadatan angkutan hasil tambang di jalur darat provinsi itu, tapi terkendala laju pendangkalan di sejumlah titik. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus royalti batu bara bagi pengusaha tambang yang melakukan peningkatan nilai tambah. Pengusaha bisa memperoleh royalti 0 persen terhadap volume batu bara sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid ini mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019.

"Dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri," berikut bunyi pasal 3 ayat 1 dalam aturan yang diteken Jokowi pada 15 Agustus 2022.

Insentif royalti 0 persen ini dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian. Selanjutnya, Pasal 3 ayat 2 menyebutkan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan dan tata cara pengecanaan royalti diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.

Kemudian, Pasal 3 ayat 3 menyebut tata cara pengenaraan royalti 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Secara umum, PP ini masih mengatur bahwa bagian pemerintah pusat adalah sebesar 4 persen dari keuntungan bersih para pengusaha batu bara, baik pemegang IUPK maupun IUPK.

Advertising
Advertising

Meski demikian, PP baru ini juga mengatur perubahan penerimaan dari iuran produksi atau royalti di bagian lampirannya. Pada intinya, pemerintah menaikkan tarif royalti batu bara sampai 13,5 persen.

Di aturan lama, penerimaan batu bara (open pit) dibagi menjadi tiga kelompok.

1. Tingkat Kalori 4.700 Kkal/kg ke bawah: 3 persen dari harga jual
2. Tingkat Kalori 4.700-5.700 Kkal/kg: 5 persen dari harga jual
3. Tingkat Kalori 5.700 ke atas: 7 persen dari harga jual

Dalam aturan baru, berlaku tarif royalti progresif menyesuaikan dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Rinciannya ialah sebagai berikut.

1. Tingkat Kalori 4.200 Kkal/kg ke bawah
- HBA di bawah US$ 70: 5 persen
- HBA US$ 70 - 90: 6 persen
- HBA US$ 90 ke atas: 8 persen

2. Tingkat Kalori 4.200-5.200 Kkal/kg
- HBA di bawah US$ 70: 7 persen
- HBA US$ 70 - 90: 8,5 persen
- HBA US$ 90 ke atas: 10,5 persen

3. Tingkat Kalori 5.200 Kkal/kg ke atas
- HBA di bawah US$ 70: 9,5 persen
- HBA US$ 70 - 90: 11,5 persen
- HBA US$ 90 ke atas: 13,5 persen

Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) menilai positif inisiatif ESDM untuk menaikkan tarif royalti yang berlaku progresif bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan batu bara. Ketua IMEF Singgih Widagdo mengatakan langkah otoritas mineral dan batu bara itu bakal menciptakan keadilan royalti bagi pelaku usaha industri pertambangan batu bara di dalam negeri.

Singgih beralasan, tarif royalti yang berlaku saat ini bagi pengusaha tambang terbuka relatif kecil dibandingkan dengan pelaku lainnya seperti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan IUPK.

Singgih mencontohkan aturan lama yang mengatur royalti untuk tiga tingkatan kalori. Kurang dari 4.700, 4700 sampai 5.700, dan 5.700 ke atas. Padahal, kata Singgih, sebagian besar pasar batu bara saat ini masuk pada perdagangan dengan tingkatan kalori di antara 4.200 sampai 5.500.

Artinya, perdagangan batu bara saat ini lebih menguntungkan IUP dengan tarif royalti pada tingkatan kalori yang lebih kecil. “Jadi dapat dikatakan menjadi tidak fair jika IUP dengan royalti tersebut dan PKP2B dengan royalti 13,5 persen harus berkompetisi pada pasar yang sama, baik di dalam negeri maupun ekspor,” kata Singgih, dikutip dari Bisnis, 10 Agustus 2022.

Menurut Singgih, kenaikan tarif royalti pada IUP mesti dilakukan pemerintah di tengah momentum harga batu bara yang masih menguat hingga perdagangan tengah tahun ini. Dia memastikan perusahaan masih dapat menyambung operasi mereka kendati terdapat kenaikan pungutan berjenjang ke depan. “Mengingat harga yang akan diperoleh masih cukup tinggi dibandingkan dengan mining cost, meskipun dengan royalti revisi,” tuturnya.

FAJAR PEBRIANTO | BISNIS

Baca juga: PUPR Akan Bangun 22 Tower Rusun untuk Pekerja Konstruksi di IKN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

37 menit lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

2 jam lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

7 jam lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

9 jam lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

11 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

12 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

12 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

1 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

1 hari lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya