Garuda Indonesia Digugat Pailit oleh 2 Lessor di Australia, Begini Kronologinya
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 20 Agustus 2022 13:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. telah menerima gugatan winding up atau kepailitan yang diajukan oleh dua lessor-nya dari Australia. Kedua lessor dari perusahaan berkode saham GIAA itu adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Adapun gugatan pailit dari keduanya berasal dari Supreme Court of New South Wales, Australia. Pelaksana Harian Direktur Utama Garuda Indonesia, Prasetio, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia per 19 Agustus 2022, menyatakan, konsultan hukum GIAA di Australia menerima surat pemberitahuan mengenai gugatan kepailitan tersebut.
Pada tanggal 18 Agustus 2022, Garuda Indonesia melalui kantor cabang di Australia juga menerima informasi yang sama. “Dalam gugatan tersebut pemohon menyatakan bahwa perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat,” tulis Prasetio dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu, 20 Agustus 2022.
Soal gugatan kepailitan ini, Prasetio memastikan tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Garuda Indonesia. Seluruh kegiatan operasional juga disebutkan berjalan dengan normal.
Dalam surat bernomor GARUDA/JKTDZ/21616/2022 yang ditujukan kepada Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa,Otoritas Jasa Keuangan dan Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia per tanggal 19 Agustus 2022 itu, Garuda Indonesia menyatakan akan mempelajari gugatan tersebut.
Kajian bersama dengan Konsultan Hukum Perseroan di Australia itu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil.
“Adapun dalam kaitan dengan penyelesaian kewajiban usaha kepada para kreditur, Perseroan telah membuka ruang diskusi dalam kerangka proses PKPU,” ucap Prasetio.
<!--more-->
Ia menyatakan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan bagian dari upaya dan komitmen Garuda Indonesia untuk memberikan solusi terbaik atas penyelesaian kewajiban usahanya dengan mempertimbangkan aspirasi dari para kreditur yang turut diselaraskan dengan kemampuan perseroan.
Adapun Greylag 1410 dan Greylag 1446 sebelumnya telah mengajukan upaya hukum kasasi di Indonesia terhadap Putusan Homologasi PKPU Perseroan yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022.
Putusan PKPU itu menyebutkan bahwa sebanyak 95,07 persen dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh GIAA. Atas upaya hukum kasasi ini, Garuda Indonesia melalui kuasa hukumnya yaitu Assegaf Hamzah & Partners telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 14 Juli 2022.
Di sisi lain, kedua lessor itu mengajukan kasasi atas putusan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022. Total tagihan Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 mencapai Rp 2,34 triliun.
Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga melakukan gugatan arbitrase ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) terhadap Garuda Indoesia pada 14 Juni 2022. Gugatan arbitrase dilakukan karena adanya pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan dan pelanggaran perjanjian.
BISNIS
Baca: Kronologi Hermanto Dardak Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.