Tarif Ojek Online Naik, Gojek Pastikan Pendapatan Driver Berkesinambungan

Rabu, 10 Agustus 2022 17:30 WIB

Gojek terus memberikan peran positif dalam perekonomian Indonesia dengan memudahkan migrasi UMKM tradisional dari offline ke ranah online.

TEMPO.CO, Jakarta - SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo merespons aturan kenaikan tarif ojek online yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Rubi mengatakan tim Gojek tengah mempelajari dan mendalami peraturan baru tentang tarif ojek online. Aturan baru termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Gojek, kata dia, akan berdiskusi lebih lanjut terkait penerapan tarif baru tersebut. "Termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Ia ingin Gojek bersama Kemenhub melakukan dialog agar penerapan aturan baru itu betul-betul dapat memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver.

Dalam melaksanakan kegiatan usaha, tuturnya, Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat.

Advertising
Advertising

"Di tengah pandemi, Gojek juga berupaya untuk berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional," kata Rubi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan regulasi baru tersebut nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” kata Hendro. Aturan itu sebenarnya telah terbit pada 4 Agustus 2022. Namun, Kemenhub menyatakan kebijakan itu berlaku paling lambat 10 hari setelah terbit. Artinya, efektif per 14 Agustus 2022.

Daftar Zonasi dan Tarif Baru Ojek Online

Ihwal komponen biaya pembentuk tarif yang diatur, terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi maksimal sebesar 20 persen.

<!--more-->

Selain itu, sistem yang diberlakukan Kemenhub masih berupa zonasi.

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi sebagai berikut:

Zona I

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km).

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500.

Zona 2

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km.

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Zona 3

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Adapun Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan penyesuaian tarif ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap biaya jasa langsung seperti penyesuaian Upah Minimum Regional (UMR), iuran jaminan kesehatan, penambahan biaya jas hujan, dan jarak tempuh minimum order.

"Perubahan komponen biaya jasa langsung ini juga sebagian kita dapat aspirasi mitra pengemudi," kata Adita saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.

Adita menuturkan, Kemenhub telah meminta pada perusahaan penyedia aplikasi ojek online untuk segera menerapkan penyesuaian tarif melalui surat pemberitahuan. Di samping itu, ia berharap perusahaan terus meningkatkan standar pelayanan terutama memperhatikan aspek keselamatan dalam berkendara.

"Dirjen Perhubungan Darat juga akan bertemu dengan aplikator ojek online pada dalam waktu dekat untuk sosialisasi serta pengecekan kesiapannya," kata dia.

RIANI SANUSI PUTRI

Baca: 10 Tahun Google Play: WhatsApp dan Gojek Jadi Aplikasi Terpopuler di Indonesia

Berita terkait

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

3 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

3 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

5 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya