OJK Kumpulkan Denda Rp 30,7 M dari Penegakan Hukum di Pasar Modal

Rabu, 10 Agustus 2022 12:44 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan'

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Mahendra Siregar mengatakan di bidang penegakan hukum di bidang Pasar Modal, sampai dengan 8 Agustus 2022, OJK telah menetapkan 671 surat sanksi yang terdiri dari 33 sanksi peringatan tertulis, 2 sanksi pembekuan izin, 1 sanksi pencabutan izin, dan 623 sanksi administratif berupa denda.

"Dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 30,75 miliar," kata Mahendra dalam naskah pidato peringatan 45 tahun diaktifkannya kembali pasar modal pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Selain itu, OJK juga menerbitkan 12 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Dia mengatakan melalui kewenangan yang dimiliki OJK sebagai regulator di Pasar Modal, ke depannya OJK akan terus berupaya mengeluarkan kebijakan yang strategis, inovatif, efektif, dan tepat sasaran.

"Sehingga hal tersebut sejalan dengan visi, misi, dan tujuan OJK diantaranya
melakukan pendalaman pasar keuangan dan juga memberikan perlindungan investor sesuai dengan amanat UU OJK," ujarnya.

Advertising
Advertising

Adapun Mahendra Siregar mengatakan sepanjang 2022, kinerja Pasar Modal Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan yang positif dan cukup menggembirakan. Salah satunya terlihat dari aktivitas penghimpunan dana di sepanjang tahun 2022 juga terus meningkat.

"Kami mencatat hingga tanggal 8 Agustus 2022 kemarin, terdapat 149 penawaran umum dengan total emisi sebesar Rp 151,18 triliun, 48 diantaranya adalah emiten baru," kata dia.

Selain itu, kinerja positif juga terlihat di kuartal II 2022, di mana pertumbuhan IHSG maupun nilai kapitalisasi pasar telah menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah yakni IHSG di level 7.276,19 pada 21 April 2022 dan nilai kapitalisasi pasar menyentuh Rp 9.555 triliun di 28 April 2022.

Meskipun di kuartal II hingga kuartal III tahun ini juga diwarnai berbagai dinamika pasar akibat tekanan inflasi global, namun hingga penutupan perdagangan 9 Agustus 2022 kemarin, IHSG masih mencatatkan kinerja yang sangat baik, yaitu sebesar 7.102,88 poin atau tumbuh 7,92 persen secara year to date.

Sementara itu, nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp 9.315triliun atau secara Ytd juga meningkat sebesar
12,83 persen.

"Kinerja IHSG serta kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia ini juga merupakan yang tertinggi jika dibandingkan dengan negara tetangga, bahkan hampir semua
Bursa ASEAN mengalami pertumbuhan negatif," ujarnya.

HENDARTYO HANGGI

Baca: OJK: Investor Pasar Modal 9,38 Juta, 59 Persen di Bawah 30 Tahun

Berita terkait

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Melemah ke Level 7.128,7, Berikut Saham yang Aktif Diperdagangkan

13 jam lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Melemah ke Level 7.128,7, Berikut Saham yang Aktif Diperdagangkan

IHSG ditutup di level 7.128,7 atau turun 0,09 persen dibanding kemarin.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Berhasil Tembus ke Zona Hijau, Saham Lippo Karawaci Melejit

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Berhasil Tembus ke Zona Hijau, Saham Lippo Karawaci Melejit

IHSG menutup sesi pertama hari Ini di level 7,150,9 atau +0.22 persen.

Baca Selengkapnya

IHSG Diperkirakan Menguat, Terpengaruh Sentimen Domestik dan Global

1 hari lalu

IHSG Diperkirakan Menguat, Terpengaruh Sentimen Domestik dan Global

IHSG hari ini, Senin, 6 Mei 2024 dibuka menguat 36,86 poin atau 0,52 persen ke posisi 7.171,58

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

5 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya