Perusahaan Startup Zenius Lakukan PHK, Apa Saja Hak Pekerja Terdampak PHK?

Sabtu, 6 Agustus 2022 13:01 WIB

Ilustrasi PHK. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, lagi-lagi, kabar mengenai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang dilakukan oleh perusahaan rintisan (startup) terdengar kembali. Terkini, perusahaan rintisan di bidang pendidikan berbasis digital, Zenius, dikabarkan melakukan PHK dengan alasan rasionalisasi jumlah karyawan agar perusahaan dapat bergerak secara efisien.

Sebelumnya, PHK yang dilakukan oleh perusahaan startup cukup marak terjadi pada masa pandemi, terkhusus di tahun 2022. Sebut saja, pesaing Zenius di bidang pendidikan, Pahamify, juga dikabarkan melakukan PHK pada pertengahan tahun lalu.

Selain itu, perusahaan JD.ID, LinkAja, SiCepat, hingga perusahaan media sosial LINE juga diberitakan melakukan pemutusan kerja terhadap sejumlah karyawannya.

Lantas, bagaimana nasib pekerja perusahaan-perusahaan rintisan tersebut? Dan, apa hak-hak yang akan diterima oleh mereka?

Hak Pekerja yang Kena PHK

Pada dasarnya, karyawan yang di-PHK oleh perusahaan berhak untuk mendapatkan uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, seperti hak cuti tahunan yang belum diambil.

Advertising
Advertising

Secara hukum, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dikenal dua istilah pesangon, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK dan Uang Penggantian Hak atau UPH.

Secara spesifik, besaran mengenai pesangon yang diterima berdasarkan Pasal 81 Angka 44 dalam UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut.

Besaran uang pesangon yang diberikan adalah sebagai berikut.

  • Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima pesangon setara dengan 1 bulan upah;
  • Pegawai dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun; menerima pesangon setara dengan 2 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun; menerima pesangon setara dengan 3 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun; menerima pesangon setara dengan 4 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun; menerima pesangon setara dengan 5 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun; menerima pesangon setara dengan 6 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun; menerima pesangon setara dengan 7 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun; menerima pesangon setara dengan 8 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, menerima pesangon setara dengan 9 bulan upah.

Kemudian, karyawan yang di-PHK juga berhak menerima UPMK sebagai berikut

  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun; menerima UPMK setara 2 bulan upah;
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun; menerima UPMK setara3 bulan upah;
  • masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun; menerima UPMK setara 4 bulan upah;
  • masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun; menerima UPMK setara 5 bulan upah;
  • masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun; menerima UPMK setara 6 bulan upah;
  • masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun; menerima UPMK setara 7 bulan upah;
  • masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun; menerima UPMK setara8 bulan upah;
  • masa kerja 24 tahun atau lebih; menerima UPMK setara10 bulan upah.

Sementara itu, besaran UPH yang berhak diterima adalah sebagai berikut:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan begitu, pada dasarnya, karyawan yang di-PHK berhak untuk menerima ganti rugi atau pesangon dari perusahaan. Kendati demikian, merujuk Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 sebelum UU Cipta Kerja, dituliskan bahwa PHK sebaiknya dihindari dan kedua belah pihak mengutamakan musyawarah terlebih dahulu.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: Ini Tiga Hak yang Buruh Peroleh Ketika Kena PHK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

16 jam lalu

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

Startup MYCL memproduksi biomaterial berbahan jamur ramah lingkungan yang sudah menembus pasar Singapura dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

19 jam lalu

Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

Otorita IKN mencanangkan pembangunan pusat riset dan kampus startup bernama Nusantara Knowledge Hub atau K-Hub.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

4 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

5 hari lalu

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

Dua startup asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena sukses mengelola limbah.

Baca Selengkapnya

Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

5 hari lalu

Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

Lebih dari 25 investor dan perusahaan besar berkomitmen untuk menggelontorkan miliaran dolar ke dalam ekosistem startup Malaysia.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

6 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

6 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

6 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

9 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

9 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya