Epic Games Jadi Satu-satunya PSE yang Belum Terdaftar, Kominfo Klaim Sudah Komunikasi

Jumat, 5 Agustus 2022 17:17 WIB

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G.Plate saat menemui wartawan di NasDem Tower, Jakarta, 22 Juni 2022. TEMPO/Rahma Dwi Safitri

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendata hingga Jumat, 5 Agustus, hanya ada satu platform yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE, yaitu Epic Games. Menteri Kominfo Johnny G. Plate platform menyatakan Kementeriannya terpaksa masih memblokir platform tersebut.

“Saat ini sudah terjalin komunikasi dengan PSE tersebut. Mudah-mudahan pendaftarannya bisa segera dilakukan sehingga pembukaan blokir juga bisa dibuka lebih cepat. Namun jika tidak, ya blokirnya enggak bisa dibuka,” ujar dia di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Agustus 2022.

Johnny mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kedutaan besar negara tempat kantor pusat Epic Games berada. Dia mengklaim komunikasi itu berlangsung sangat kooperatif dan baik.

Meski demikain, Johnny menduga Epic Games belum melakukan registrasi ke Kominfo sebagai PSE karena tak mengetahui aturan teranyar yang berlaku di Indonesia. Dia juga mengaku sudah menginformasikan kepada manajemen perusahaan bahwa entitas tersebut perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan peraturan yang berlaku di Tanah Air. Proses registrasi itu salah satunya bertujuan untuk melindungi data pribadi pelanggan.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini pun mengimbau masyarakat agar mengakses platform yang telah terdaftar sebagai PSE agar tak kerepotan di kemudian hari. Sebab Kominfo akan memblokir PSE-PSE yang belum melakukan registrasi. Johnny menyebut saat ini ada ribuan PSE yang sudah mengantongi legalisasi dari Kominfo.

Advertising
Advertising

“Begitu ditemukan (platform yang belum mendaftar PSE), nanti akan diblokir. Begitu diblokir pelanggannya nanti tidak bisa dilayani, nanti marah lagi gara-gara ulahnya PSE, yang salah pemerintah lagi,” tutur Johnny.

Johnny berharap semua pihak memberikan dorongan agar perusahaan-perusahaan penyedia layanan digital mengikuti peraturan hukum di Indonesia. “Terdaftar dan terindentifikasi dengan baik, sehingga hak-hak masyarakat bisa kita lindungi apabila suatu waktu terjadi masalah,” katanya.

Hingga saat ini, Kominfo mencatat ada sekitar 9.414 platform PSE yang terdaftar (legal) dan beroperasi di Indonesia. Angka tersebut dikelola oleh 5.600 PSE, baik lokal maupun internasional. “Termasuk PayPal sehingga aksesnya sudah terbuka dan masyarakat bisa menggunakan itu,” ucap Johnny.

Setelah perusahaan-perusahaan ini resmi terdaftar, Johnny mengingatkan bahwa manajemen mempunyai tugas dan kewajiban untuk melindungi data pribadi penggunanya Indonesia. Kominfo, tutur dia, bakal mengawasi apakah PSE melaksanakan kewajibannya dengan baik atau tidak.

"Jangan sampai terjadi kebocoran data akibat serangan siber. Karena data pribadi masyarakat itu ada di dalam sistem elektronik PSE tersebut. Bukan di Kominfo.”

Kominfo, Johnny melanjutkan, bakal mengingatkan agar PSE turut menjaga dan menguji sistemnya. Tujuannya mngetahui apakah keberadaannya cukup layak untuk beroperasi dan menjaga data pribadi atau tidak. “Jangan sampai data pribadi nanti diserang dan bocor,” kata Menkominfo itu.

Baca Juga: Komplit Situs Judi Online: Pengertian dan Daftar 15 Situs yang Diblokir Kominfo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

19 jam lalu

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

Kominfo soal akses internet yang masih baik dan soal pengembangan jaringan 6G di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

22 jam lalu

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

Kominfo menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya.

Baca Selengkapnya

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

3 hari lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

3 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

3 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

4 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

5 hari lalu

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

Fasilitas IDTH tidak hanya berperan sebagai pusat pengujian tapi juga sebagai centre of excellence

Baca Selengkapnya

Begini Cara Reroll di Game Solo Leveling: Arise

7 hari lalu

Begini Cara Reroll di Game Solo Leveling: Arise

Pemain Solo Leveling: Arise mengambil peran Sung Jinwoo dan banyak pemburu lainnya, bertarung melawan makhluk-makhluk yang berkeliaran di kota.

Baca Selengkapnya

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

10 hari lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

10 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya