Paypal hingga Steam Harus Daftar PSE, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Selasa, 2 Agustus 2022 13:36 WIB

PayPal. AP/Wong Maye-E

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengungkapkan perbedaan kewajiban perpajakan antara perusahaan yang harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat dan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Prastowo menjelaskan, perusahaan atau platform yang memiliki kriteria wajib mendaftar sebagai PSE oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum tentu memiliki kewajiban memungut pajak, seperti perusahaan yang tergolong kategori PMSE oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Karena penyelenggara belum tentu melakukan kegiatan perdagangan. Misalnya search engine, itu kan masuk PSE tapi bukan PMSE," kata Prastowo di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.

Di sisi lain, dari segi regulasi, PSE dan PMSE memiliki dasar yang berbeda. PSE, menurut Prastowo, merupakan bagian dari turunan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu, PMSE merupakan implementasi dari Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Nah PSE kan regulasi dari UU ITE yang diturunkan, tujuannya lebih kepada untuk mengatur sejauh mana negara berdaulat terhadap platform asing. Kan maksudnya baik, ketika dia mendaftar bisa membuka data untuk akuntabilitas," kata Prastowo.

Advertising
Advertising

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan, secara teknis, sebetulnya pengusaha dari luar negeri yang menjual sesuatu berupa barang tidak berwujud memiliki kewajiban untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) karena adanya pola konsumsi. Walau pada praktiknya, perusahaan itu tidak memiliki kantor di Tanah Air.

"Contoh kita kan langganan televisi atau media lagu, sebut saja Netflix dan Spotify, mereka kan pihak yang menjual lagu untuk dinikmati orang Indonesia, menjual film untuk ditonton orang Indonesia, jadi yang memungut adalah yang bersangkutan," kata dia.

Namun, Suryo mengingatkan posisi PSE dalam kewajiban perpajakan harus terlebih dulu didudukkan secara jelas. Tujuannya supaya bisa diketahui apakah layanan PSE memunculkan PPN atau tidak. Kendati begitu, dia memastikan jika layanan yang tidak berwujud itu digunakan masyarakat Indonesia dalam bentuk konsumsi, mereka wajib memungut PPN.

"Kalau dia sama seperti pihak-pihak tadi, berarti ada keterhambatan dalam memungut PPN-nya. Tapi kalau pihak tadi dia bisa transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada ya dia tetap memungut PPN, Itu yang mungkin perlu kita harus dudukan dulu," kata Suryo.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2022, Kementerian Kominfo memblokir tujuh situs atau aplikasi platform PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan EpicGames. Entitas-entitas itu tak kunjung mendaftar dan dianggap tak mematuhi aturan sebagai PSE Lingkup Privat.

Baca juga: Pemblokiran Paypal Cs Disebut Sangat Rugikan Indonesia, Begini Penjelasan Indef

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

1 jam lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

5 jam lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

9 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

10 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

20 jam lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

20 jam lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

21 jam lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

23 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya