Apa itu Sistem Pembayaran Paylater? Pelajari Dulu Sebelum Menggunakan

Sabtu, 16 Juli 2022 06:01 WIB

PayLater Traveloka, cicilan tanpa kartu kredit.

TEMPO.CO, Jakarta - Apakah Anda pernah ditawari penggunaan paylater ketika membeli barang kebutuhan? Sekarang banyak orang menggunakan paylater sebagai pilihan transaksi utamannya.

Terutama sangat berguna untuk seseorang yang sedang kekurangan finansial, namun ada kebutuhan yang sangat perlu dibeli. Biasanya sering ditemukan ketika pembelian ketika sedang berbelanja secara online.

Lantas apa itu sistem pembayaran paylater yang konon adalah alternatif bagi seorang yang telah memiliki upah tetap setiap bulannya.

Apa itu Paylater?

Melansir investopedia.com, metode pembayaran Paylater dengan slogannya ‘Buy Now, Pay Later’ merupakan jenis pembiayaan yang memungkinkan konsumen melakukan pembelian dengan cara mengangsur dan membayarnya di masa mendatang.

Sistemnya hampir mirip dengan kartu kredit karena diberi limit tertentu untuk berbelanja. Namun paylater biasanya memberikan penjaminan bayaran yang lebih rendah daripada kartu kredit.

Advertising
Advertising

Batas maksimum penentapan jatuh tempo dan persyaratan pembayaran kembali kepada tempat anda meminjam paylater. Misalnya pada salah satu e-commerce terbesar di Indonesia, Shopee, dengan SpayLater-nya memiliki sistem pembayaran paylater.

Dalam situs marketplace Shopee, metode yang digunakan dengan cara mencicil selama beberapa bulan. Periode yang dapat dipilih adalah cicilan satu bulan, tiga bulan, enam bulan, sampai 12 bulan.

Anda akan mendapat biaya penanganan sebesar satu persen per transaksi. Sedangkan suku bunga yang diterima sebesar 2,95 persen dari total pembayaran . Ada juga tagihan sebesar 5 persen semisal terlambat membayar. Batas pembayaran jatuh tempo akan ada di setiap tanggal 5 di bulan berikutnya setelah tagihan muncul.

Melansir icicibank.com, ketersediaan paylater bermanfaat untuk memastikan bahwa peminjam memiliki akses cepat ke dana yang ada pada saat dibutuhkan. Namun setiap marketplace atau bank juga memverifikasi terlebih dahulu individu yang layak menggunakan paylater. Kadang berdasarkan undangan saja, atau ada yang memang mengajukan terlebih dahulu.

Dari apa yang telah dijelaskan itu, terdapat beberapa keuntungan didapat dari paylater. Sebaliknya jika Anda tidak menaati aturan dan tidak bisa menerima konsekuensi hukumannya sesuai perjanjian awal, akan berbuah kerugian pada diri Anda.

FATHUR RACHMAN

Baca: Ramai Diperbincangkan Apakah Sistem Pembayaran Paylater itu?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

4 hari lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

6 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

8 hari lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

10 hari lalu

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

11 hari lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.

Baca Selengkapnya

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

11 hari lalu

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

12 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

12 hari lalu

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.

Baca Selengkapnya