Cara Perpanjang SIM Online, Berikut Syarat dan Biayanya

Reporter

Andika Dwi

Editor

Bram Setiawan

Jumat, 15 Juli 2022 21:47 WIB

Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Cara perpanjang SIM online menjadi pertanyaan yang sering ditunggu jawabannya oleh mayoritas pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Mengingat selama ini untuk mendapatkan SIM, banyak orang yang rela antre berjam-berjam di Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Salah satu digitalisasi produk POLRI ini menjadi solusi praktis dalam hal pelayanan masyarakat.

Perpanjangan SIM wajib dilakukan pengendara setiap 5 tahun sekali. Baik itu untuk SIM C maupun SIM A. Apabila melebihi batas waktu berlakunya, maka SIM tidak dapat diperpanjang lagi. Solusi satu-satunya adalah pemilik SIM harus melakukan pendaftaran ulang dan harus melalui berbagai macam tes kembali.

Setiap harinya, Kantor Satpas tidak pernah sepi oleh pendaftar atau orang yang ingin memperpanjang SIM. Tak jarang, orang harus rela datang jauh-jauh hari agar tidak melampaui jangka waktu kadaluarsa SIM. Namun, dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI, perpanjangan SIM dapat dilakukan dari rumah. Simak cara perpanjang SIM online termasuk syarat dan biayanya.

Syarat dokumen untuk perpanjang SIM online

Berikut ini daftar dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan perpanjangan SIM Online.

- e-KTP (fisik dan scan).

Advertising
Advertising

- Scan SIM lama.

- Tanda tangan digital atau foto tanda tangan di atas kertas putih.

- Pas foto formal tanpa aksesoris seperti kacamata, penutup kepala, dan tidak memakai baju hijau dengan latar belakang berwarna biru.

- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi.

- Surat keterangan lulus dari ujian keterampilan simulator.

- Surat keterangan kesehatan mata.

Biaya perpanjangan SIM online

Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM secara online telah diatur oleh PP No. 60 Tahun 2016. Untuk cek kondisi kesehatan menghabiskan dana sebesar 25.000 rupiah dan jaminan asuransi sebanyak 27.500 rupiah. Rincian biaya perpanjang SIM dapat dilihat di bawah ini.

- SIM A sebesar Rp80.000 rupiah.

- SIM B1 sebesar Rp80.000 rupiah.

- SIM B2 sebesar Rp80.000 rupiah.

- SIM C sebesar Rp75.000 rupiah.

- SIM C1 sebesar Rp75.000 rupiah.

- SIM C2 sebesar Rp75.000 rupiah.

- SIM D sebesar Rp30.000 rupiah.

- SIM D1 sebesar Rp30.000 rupiah.

Cara download dan registrasi aplikasi digital Korlantas POLRI

Ketika melakukan perpanjang SIM online melalui aplikasi, ada beberapa langkah yang harus diikuti, diantaranya:

- Install aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store ataupun AppStore.

- Lakukan proses registrasi sesuai petunjuk seperti mengisi nomor ponsel aktif.

- Selanjutnya pengguna akan mendapatkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

- Buatlah PIN dan isi kolom konfirmasi PIN.

- Melengkapi biodata dengan memasukkan Nama Lengkap, NIK, dan email.

- Tekan link aktivasi yang dikirimkan lewat email.

- Verifikasi kartu identitas dengan selfie memegang e-KTP.

Cara perpanjang SIM online via aplikasi

- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama.

- Pilih menu SIM kemudian tekan Perpanjangan SIM.

- Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang.

- Ketikkan nomor SIM.

- Upload beberapa file seperti scan e-KTP, foto tanda tangan di atas kertas putih, foto SIM lama, dan pas foto background biru format JPG atau PNG.

- Isi beberapa informasi diri seperti Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Golongan Darah, Pekerjaan, dan seterusnya.

- Selanjutnya pengguna akan dibawa ke halaman pemeriksaan tes psikologi dan kesehatan.

- Lengkapi data dan kerjakan soal di situs https://app.eppsi.id/ untuk tes psikologi dan https://www.erikkes.id/ untuk tes kesehatan.

- Hasil kedua tes akan otomatis muncul dan tercentang di aplikasi Digital Korlantas POLRI.

- Pilih lokasi Satpas untuk menerbitkan SIM dan pilih metode pembayaran serta pengambilan.

Cara bayar perpanjangan dan pengambilan SIM online

- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama.

- Pilih menu Rekening Pengembalian.

- Pilih nama bank dan isi nomor rekening. Rekening pengembalian ditujukan untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer apabila pengajuan SIM gagal.

- Pilih metode pengambilan SIM, bisa datang langsung ke kantor Satpas, diambil orang lain dengan menggunakan surat kuasa, ataupun melalui perantara kurir. Jika ingin mengambil sendiri SIM yang sudah jadi, Anda bisa datang ke kantor Satpas pada hari Senin sampai Sabtu pukul 08:00-12:00.

- Selanjutnya ke menu Pembayaran menggunakan BNI Virtual Account.

- Tunggu selama 3-7 hari kerja sampai SIM berhasil dicetak.

Cara perpanjang SIM online via website

Selain melalui aplikasi, POLRI juga menyediakan metode perpanjangan SIM online lewat website. Selengkapnya cara-cara yang bisa Anda lakukan.

- Buka situs https://sim.korlantas.polri.go.id/

- Tekan menu Pendaftaran SIM Online.

- Pada kolom jenis permohonan, tekan Perpanjang SIM.

- Lengkapi data pengajuan perpanjangan SIM.

- Ketikkan kode verifikasi dan tekan Kirim.

- Bukti pendaftaran SIM akan dikirimkan ke email Anda.

- Lakukan pembayaran dengan transfer ke rekening BRI.

- Pilih waktu kedatangan untuk datang ke Kantor Satpas dan melakukan foto dan cetak SIM.

Demikian cara perpanjang SIM online yang bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau situs resmi SIM. Persiapkan dokumen dengan lengkap agar permohonan perpanjangan SIM tidak ditolak. Perpanjangan SIM online dapat dilakukan minimal 90 hari serta maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca: Perpanjangan SIM Online dari Rumah, Gunakan Aplikasi Digital Korlantas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

10 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

12 hari lalu

Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

Kecelakaan tunggal pada arus mudik Lebaran 2024 mengalami kenaikan 14 persen, yaitu 79 kejadian.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

15 hari lalu

Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

Tol Bocimi dapat digunakan dan akan difungsionalkan saat arus balik lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Pastikan Tol Bocimi Difungsikan untuk Arus Balik

15 hari lalu

Korlantas Polri Pastikan Tol Bocimi Difungsikan untuk Arus Balik

Longsor terjadi di Tol bocimi di KM 64, Kecamatan Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat arah Sukabumi pada Rabu, 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

15 hari lalu

Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

Polri memprediksi puncak arus balik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah terjadi pada Ahad dan Senin besok

Baca Selengkapnya

Persiapan Arus Balik Lebaran, Korlantas Kembali Berlakukan Contraflow dan One Way

16 hari lalu

Persiapan Arus Balik Lebaran, Korlantas Kembali Berlakukan Contraflow dan One Way

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas berupa one way dan contraflow pada arus balik Lebaran ini diterapkan sejak 12-14 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

17 hari lalu

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

Pada hari pertama Lebaran, terjadi 199 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 41 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

17 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya