Tarif Listrik Naik, Begini Prosedur Menurunkan Daya Listrik

Reporter

Pramodana

Rabu, 13 Juli 2022 06:50 WIB

Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan di Jakarta, 30 November 2015. Tarif listrik pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA pada Desember 2015 akan mengalami kenaikan sebesar 11,6 persen. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Juli 2022, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menerapkan tarif baru bagi pelanggan non subsidi, yang berdaya listrik 3500 va ke atas. Lebih mahal dari sebelumnya, pelanggan rumah tangga mengalami kenaikan dari 1.444,7 per kWh menjadi 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik per bulan tentu akan meningkat dan peningkatan ini bagi sebagian pelanggan terasa memberatkan, terlebih bila konsumsi daya listrik mereka cukup rendah dan hemat. Untuk menghargai hak asasi masing-masing pelanggan, PLN pun mempersilahkan para pelanggan yang keberatan dengan kebijakan tersebut untuk menurunkan daya listriknya.

Untuk menurunkan daya listrik atau migrasi perubahan daya, pelanggan bisa mendapatkan layanannya melalui dua cara: online dan offline. Dilansir dari web.pln.co.id, secara online, PLN hanya melayani pengajuan lewat aplikasi PLN mobile yang bisa diunduh dari Playstore maupun Appstore. Sementara itu, secara offline, pelanggan mesti melapor ke kantor PLN.

Lewat manapun, persyaratan migrasi daya sama saja. Pelanggan mesti menyiapkan terlebih dahulu syarat-syarat administrasi. PLN membutuhkan data pelanggan yang mencakup Nomor ID pelanggan atau rekening yang tertera di sekring, detail alamat rumah, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP. Data-data ini diperlukan petugas PLN untuk melakukan verifikasi guna terciptanya tafif listrik yang berkeadilan.

Salah satu hal yang diverifikasi adalah pembayaran tagihan listrik. Sebab sebagaimana kata Diah Ayu Permatasari, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, layanan migrasi daya tidak bisa didapatkan bila pelanggan belum melunasi tagihan listrik.

Advertising
Advertising

Selain itu, bagi pengguna yang hendak migrasi ke daya 450-900 va, petugas PLN mesti memastikan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Diah Ayu Permatasari pun menyatakan bahwa layanan ini tidak gratis, ada biaya yang mesti dibayar sesuai dengan permintaan pelanggan. Variasi biayanya bergantung pada hasil survei petugas PLN terhadap kebutuhan pelanggan berupa material dan jasa pengubahan.

PRAMODANA

Baca: Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Simak Perbandingannya dengan Negara-negara ASEAN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.







Berita terkait

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

2 hari lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

4 hari lalu

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

5 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

6 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

6 hari lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

6 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

9 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

10 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

10 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara

Baca Selengkapnya

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

11 hari lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca Selengkapnya