5 Hal yang Wajib Anda Ketahui sebelum Menggunakan Layanan BI Checking atau SLIK

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 30 Juni 2022 16:00 WIB

Pekerja melayani nasabah di Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta Senin, 23 Agustus 2021. Dalam tujuh bulan pertama 2021, Bank Mandiri menambah lebih dari dua juta rekening tabungan baru. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - BI Checking atau SLIK merupakan layanan finansial yang menyediakan catatan historis mengenai kelancaran pembayaran Kredit Anda. Awalnya, layanan ini dinaungi oleh Bank Indonesia (BI). Tapi, dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, layanan BI Checking berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak 1 Januari 2018.

Perubahan ini didasarkan pada peralihan fungsi pengawasan perbankan dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, segala bentuk pelayanan dan pengecekan terhadap SLIK akan diurus di bawah naungan OJK.

Karena itu, terdapat lima hal yang harus Anda pahami terlebih dahulu sebelum mengajukan pengurusan atau pengecekan SLIK ke OJK. Berikut adalah hal-hal yang harus Anda perhatikan:

  • Pelayanan Gratis

Baik debitur perorangan atau badan usaha tidak akan dipungut biaya sepeser pun apabila hendak menggunakan layanan SLIK di OJK baik daring maupun luring.

  • Pelayanan Cepat

Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, OJK mengeklaim bahwa pelayanan SLIK hanya membutuhkan waktu selama 20 menit, yaitu 5 menit untuk mencetak dan 15 menit untuk sesi penjelasan hasil cetakan.

  • Sebaiknya Tidak Diwakilkan
Advertising
Advertising

Penggunaan layanan SLIK sebaiknya tidak dikuasakan guna menjaga kerahasiaan data pribadi Anda. Namun, apabila tidak memungkinkan, Anda dapat membuat surat kuasa dengan meterai Rp10.000 dan menyiapkan identitas asli debitur dan penerima kuasa.

  • Siapkan Kartu Identitas Asli

Identitas asli menjadi syarat mutlak apabila Anda hendak menggunakan layanan SLIK. Untuk WNI, Anda dapat menyiapkan KTP. Sedangkan bagi WNA, Anda harus menyiapkan paspor. Sementara itu, bagi debitur berupa badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha, identitas pengurus, dan menunjukkan identitas asli keduanya.

  • Ketahui Skor Kredit

Dikutip dari cimbniaga.co.id, layanan SLIK memiliki skor-skor tertentu untuk mengategorikan nasabah. Berikut adalah perincian dan makna dari skor yang Anda miliki:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak. Apabila memiliki skor ini, Anda dapat mengajukan kredit dengan sesuka hati.
  • Skor 2: Kredit dengan Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari. Meskipun begitu, Anda masih dipersilakan untuk mengajukan kredit.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Apabila Anda memiliki skor 3, 4, dan 5, maka bank atau lembaga keuangan tidak akan memberikan pelayanan BI Checking atau SLIK pada Anda. Sebab, banyak bank dan lembaga keuangan yang tidak ingin mengambil risiko sehingga pembayaran kredit akan bermasalah dan merugikan lembaga finansial terkait.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Cara Mengecek BI Checking alias SLIK secara Daring dan Luring

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

5 hari lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

7 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

8 hari lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya