Pemerintah Ungkap Alasan PeduliLindungi Jadi Syarat Pembelian Minyak Goreng Curah

Selasa, 28 Juni 2022 16:59 WIB

Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk pembelian minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa 28 Juni 2022. Pemerintah memulai sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat. Yang harganya dipatok dengan eceran tertinggi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan alasan pemerintah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng curah. Mantan bos Bukalapak itu mengatakan melalui PeduliLindungi, pemerintah dapat memantau jumlah pembelian minyak goreng.

Dengan demikian, distribusi minyak goreng curah lebih terkendali. Pemerintah berharap ketentuan tersebut minyak goreng membuat stok komoditas terjaga dan harganya stabil sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 14 ribu.

"Tujuan kami ingin menjaga agar minyak goreng tersedia secara merata. Harga terjangkau, kuantitas ada," ujar Rachmat dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 28 Juni 2022.

Pemerintah menargetkan pasokan minyak goreng curah terpenuhi hingga 300 ribu ton dalam satu bulan. Walau jumlahnya lebih besar ketimbang kebutuhan domestik, aturan batas pembelian diperlukan agar stok minyak goreng tersedia dengan harga yang terjangkau. Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi diklaim dapat mengantisipasi antrean pembeli minyak goreng.

"Kalau kita biarkan misalnya tidak di atur, jangan sampai nanti ada yang memborong, terus barangnya hilang lagi di pasar," kata dia.

Advertising
Advertising

Pemerintah sebelumnya telah membatasi jumlah pembelian minyak goreng curah maksimal 10 liter per hari per nomor induk kependudukan (NIK). Jumlah tersebut lebih besar dari kebijakan sebelumnya. Aturan lama memungkinkan warga hanya membeli minyak goreng 2 liter per hari, baik untuk konsumen maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Rachmat mengatakan kebijakan batas pembelian 10 liter seharusnya sudah dapat mencukupi kebutuhan warga sehari-hari. Jika ada yang ingin membeli lebih dari 10 liter, warga mesti mendaftar sebagai pengecer resmi yang terdaftar dan terverifikasi melalui aplikasi Warung Pangan.

"Seharusnya dengan kuota sebesar ini sudah sangat mencukupi. Kalau sampai kurang, berarti bisa jadi menjadi pengecer (minyak goreng curah). Monggo daftar saja secara resmi supaya ikut membantu," ujar Rachmat.

Baca juga: Ridwan Kamil Usul Pembelian Pertalite Manual Tetap Dibuka: Kompensasi yang Belum Terakses Digital

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kemendag soal Harga Minyakita Menjelang Ramadan: Tetap Stabil, Sesuai Harga Eceran Tertinggi

27 Februari 2024

Kemendag soal Harga Minyakita Menjelang Ramadan: Tetap Stabil, Sesuai Harga Eceran Tertinggi

Dua minggu menjelang Ramadan, harga pangan terus melonjak, salah satunya minyak goreng. Namun Kemendag berkata, Minyakita sesuai dengan HET.

Baca Selengkapnya

6 Dugaan Penyebab Beras Mahal dan Langka, Jor-Joran Bansos Salah Satunya

22 Februari 2024

6 Dugaan Penyebab Beras Mahal dan Langka, Jor-Joran Bansos Salah Satunya

Sederet penyebab harga beras mahal dan langka.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut Rakor Bahas Rafaksi Minyak Goreng Dibahas Segera, Kapan?

16 Februari 2024

Kemendag Sebut Rakor Bahas Rafaksi Minyak Goreng Dibahas Segera, Kapan?

Pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng tidak bisa diputuskan sendiri oleh Kemendag.

Baca Selengkapnya

Ikappi Sebut Harga Beras Medium Tembus Rp 13.500 dan Premium Capai Rp 18.000

15 Februari 2024

Ikappi Sebut Harga Beras Medium Tembus Rp 13.500 dan Premium Capai Rp 18.000

Ikappi mengungkapkan harga beras sudah melambung di atas harga eceran tertinggi.

Baca Selengkapnya

15 Juta Kendaraan Listrik Ditargetkan Beroperasi pada 2030

23 Desember 2023

15 Juta Kendaraan Listrik Ditargetkan Beroperasi pada 2030

Kemenko Marves mengatakan bahwa pemerintah menargetkan 15 juta kendaraan listrik bisa beroperasi pada 2030.

Baca Selengkapnya

Kemenko Marves Sebut Pendanaan JETP untuk Utang Produktif

22 November 2023

Kemenko Marves Sebut Pendanaan JETP untuk Utang Produktif

Rachmat Kaimuddin menjelaskan program pendanaan dari Just Energi Transition Partnership (JETP) dialokasikan untuk proyek produktif.

Baca Selengkapnya

Harga Beras Terus Melonjak, Ombudsman Kembali Minta Bapanas Cabut HET Beras

19 November 2023

Harga Beras Terus Melonjak, Ombudsman Kembali Minta Bapanas Cabut HET Beras

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kembali meminta Badan Pangan Nasional atau Bapanas mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) beras. Pasalnya, Ombudsman menilai kebijakan HET beras tidak efektif menjaga stabilisasi harga komoditas tersebut.

Baca Selengkapnya

Harga Beras Premium Lampaui HET, Bulog: Stok CBP Kita Alihkan Jadi Beras Komersil

19 November 2023

Harga Beras Premium Lampaui HET, Bulog: Stok CBP Kita Alihkan Jadi Beras Komersil

Perum Bulog bakal mengalihkan cadangan beras pemerintah (CBP) menjadi beras komersil dan menyalurkannya ke perusahaan penggilingan padi. Jumlah stok yang bakal disalurkan mencapai 200.000 ton hingga akhir Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Kemendag Evaluasi DMO Minyak Goreng: Rata-Rata di Atas HET hingga Distribusi yang Belum Merata

2 November 2023

Kemendag Evaluasi DMO Minyak Goreng: Rata-Rata di Atas HET hingga Distribusi yang Belum Merata

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengevaluasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat.

Baca Selengkapnya

Ikatan Pedagang Pasar: HET Beras Tidak Ada Urgensinya

22 September 2023

Ikatan Pedagang Pasar: HET Beras Tidak Ada Urgensinya

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia menyatakan bahwa harga eceran tertinggi atau HET beras selama ini tidak berlaku di pasar tradisional.

Baca Selengkapnya