DJSN: Pekerja Migran Sumbang Banyak Devisa tapi Belum Terlindungi dan Rentan Risiko

Selasa, 28 Juni 2022 15:29 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan sambutan pada acara pelepasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) program G to G Jepang di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional Mickael Bobby Hoelman mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di Asia setelah Cina dan Filipina. Dengan jumlah yang banyak itu, pekerja migran Indonesia telah banyak memberikan sumbangan bagi pertumbuhan ekonomi nasonal.

"Terutama melalui remitansi yang menurut data Bank Indonesia pada 2020 di masa sebelum pandemi jumlah itu mencapai US$ 11,4 M atau tumbuh 21 persen dalam kurun waktu lima tahun sebelumnya," kata Bobby dalam diskusi virtual pada Selasa, 28 Juni 2022.

Kendati begitu, kata dia, pekerja migran Indonesia masih rentan terhadap berbagai risiko. Risiko itu seperti gagal ditempatkan, ancaman pengehentian kontrak, kecelakaan kerja, sakit, hingga cuti tanpa dibayar.

Risiko lainnya termasuk ketidakmampuan menolak pekerjaan selama pemberlakuan karantina wilayah di masa pandemi atau lockdown, pengurangan hari kerja dan upah hingga ancaman pelecehan atau kekerasan dari pemberi kerja.

Menurutnya, peningkatan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia perlu terus ditingkatkan. Salah satunya dapat dilakukan melalui perluasan kepesertaan dan manfaat jaminan sosial.

Advertising
Advertising

"Jaminan sosial menjadi komponen vital perlindungan terhadap risiko kerentanan tersebut, yang mencakup perlindungan sebelum bekerja, pada saat bekerja dan atau setelah bekerja," ujarnya.

Adapun hasil kajian DJSN, kata dia, masih menemukan banyak pekerja migran Indonesia yang belum terlindungi sebagaimana ditunjukkan oleh lebarnya kesenjangan dalam kepersertaan jaminan sosial bagi PMI.

Dia merekomendasikan tiga usulan. Pertama, adalah pentingnya memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya.

Kedua, memastikan kemudahan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarga dalam rangka mendapatkan manfaat perlindungan jaminan sosial.

"Ketiga yang tak kalah penting, upaya untuk terus menerus mengintegrasikan pendataan para pekerja migran Indonesia guna meningkatkan perlindungan jaminan sosial," kata dia.

HENDARTYO HANGGI

Baca: Lepas 285 Pekerja Migran, Erick Thohir: Jangan Sampai Kita Menomorduakan Bangsa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

1 hari lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

4 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

5 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

19 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

21 hari lalu

Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

Ketegangan situasi geopolitik Timur Tengah dapat berdampak kepada Indonesia di berbagai indikator ekonomi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

21 hari lalu

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

28 hari lalu

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

Kepala BP2MI belum lama ini marah-marah karena mendapati barang bawaan pekerja migran ditahan dan diaca-acak di pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Fraksi PKS Kritik Barang Impor Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

28 hari lalu

Anggota DPR Fraksi PKS Kritik Barang Impor Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

Kurniasih Mufidayati mengkritik tertahannya barang impor kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Tanjung Mas, Semarang.

Baca Selengkapnya

Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

29 hari lalu

Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menuding balik Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengenai aturan yang membuat barang pekerja migran tertahan di gudang.

Baca Selengkapnya